Syarat Lengkap dan Cara Cairkan Dana BPUM, Klik Website eform.bri.co.id/bpum, Siapkan 3 Hal Ini

Berikut syarat lengkap serta cara cairkan dana BPUM, klik langsung laman eform.bri.co.id/bpum.

Editor: Irsan Yamananda
Thickstockphotos via Kompas
Ilustrasi uang BLT 

TRIBUNMATARAM.COM - Syarat lengkap serta cara cairkan dana BPUM 2021.

Klik langsung website eform.bri.co.id/bpum.

Siapkan juga 3 hal ini.

Pemerintah memberikan dana bantuan kepada pelaku UMKM, melalui program BPUM.

BPUM ini hanya diberikan kepada masyarakat yang memiliki usaha mikro, sebagai upaya pemerintah dalam membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Bantuan sosial ini diperuntukan untuk para pelaku UMKM yang sudah terdaftar dan sesuai syarat sebagai penerima.

Setiap penerima bantuan UMKM akan mendapatkan dana sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Bantuan akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.

Program BPUM sudah berjalan sejak 2020 dan berlanjut hingga tahun 2021.

Kementerian Koperasi dan UKM beberapa waktu lalu sempat mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar BLT UMKM Rp 2,4 juta itu bisa dilanjutkan pada 2021.

"(Kemenkop) sedang mengusulkan (BLT UMKM) untuk dilanjutkan (pada 2021)," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Hanung berharap, permohonan ke Kementerian Keuangan itu sudah tuntas di awal semester 2021.

Sama dengan BLT UMKM tahun 2020, Kemenkop UMKM mengusulkan jumlah kuota penerima sebantak 12 juta UMKM.

"Kalau kita mengajukan sama dengan tahun ini, karena perkiraan (informasi dari salah satu penelitian) yang belum bankable itu 22 juta (pelaku UMKM)," ujar Hanung.

"Tentunya sekarang lebih banyak lagi, dengan adanya Covid-19. Jadi kita usulkan 12 juta lagi, jadi totalnya 24 juta," tambah dia.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
Kompas.com/Totok Wijayanto
BLT (Kompas.com/Totok Wijayanto)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved