Tilang Elektronik Bakal Berlaku Nasional : Tak Ada Sidang, Denda Maksimal, Sisa Uang Dikembalikan

Walaupun sejumlah sosialisasi telah dilakukan, ternyata masih banyak masyarakat yang belum paham bagaimana sistem tilang elektronik.

Tangkapan layar Instagram Satlantas Polres Bojonegoro
Ilustrasi Polisi lakukan operasi razia motor atau tilang yang selama ini dilakukan manual 

TRIBUNMATARAM.COM - Mekanisme tilang elektronik yang akan segera diterapkan serentak mulai tahun ini.

Sejak terpilinya Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, tilang elektronik akan semakin digencarkan.

Sementara itu, perlahan tilang manual tidak akan ada lagi di lapangan.

Polda Metro Jaya telah memberlakukan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sejak 2016. Setelah empat tahun berjalan, kabarnya aturan ini akan segera berlaku secara nasional.

Kapolri yang baru saja dilantik, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pun mencanangkan bakal menggalakkan penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik ke depannya.

Walaupun sejumlah sosialisasi telah dilakukan, ternyata masih banyak masyarakat yang belum paham bagaimana sistem tilang elektronik.

Khususnya, untuk warga Ibu Kota yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran lalu lintas saat berkendara.

Baca juga: 6 Komitmen Listyo Sigit Jika Jadi Kapolri, Tak Boleh Hukum Kasus Sepele hingga Hapus Tilang Lapangan

Baca juga: POPULER Polisi yang Perkosa Siswi SMP saat Tilang Mengaku Tergiur Tubuh Korban hingga Nafsu

Ilustrasi kamera <a href='https://mataram.tribunnews.com/tag/tilang-elektronik' title='tilang elektronik'>tilang elektronik</a> atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).(TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)

Seperti diketahui, jika terkena tilang elektronik, masyarakat tidak perlu datang ke pengadilan untuk sidang. Karena pembayaran sanksi tilang bisa dilakukan secara daring.

“Tapi yang harus dipahami ketika kena tilang elektronik, pelanggar lalu lintas harus membayarkan denda dengan jumlah maksimal,” ujar AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, kepada Kompas.com belum lama ini.

“Tapi nanti masyarakat bisa mengambil uang sisa denda tilang maksimal yang dibayarkan,” katanya.

 Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 167 pengemudi sepeda motor terekam kamera <a href='https://mataram.tribunnews.com/tag/tilang-elektronik' title='tilang elektronik'>tilang elektronik</a> (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) pada hari pertama, Jumat (1/2).

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 167 pengemudi sepeda motor terekam kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) pada hari pertama, Jumat (1/2).(Dok Ditlantas Polda Metro Jaya via ANTARA)

Fahri menjelaskan, misalnya Anda terkena tilang elektronik karena tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved