Apakah BLT Subsidi Gaji Ada di Tahun 2021? Menaker Ida Fauziyah Ungkap Syarat Lanjut atau Tidaknya

Banyak masyarakat yang menantikan kabar apakah subsidi gaji karyawan dilanjutkan di tahun 2021 atau tidak.

Editor: Irsan Yamananda
Shutterstock, Tribunnews.com/Herudin
Menaker Ida Fauziyah. 

TRIBUNMATARAM.COM - Tak sedikit masyarakat yang menantikan kabar apakah subsidi gaji karyawan dilanjutkan tahun 2021 atau tidak.

Mengenai hal ini Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah angkat bicara.

Ia menungkapkan syarat lanjut atau tidaknya subsidi gaji tersebut.

Kabar terbaru BLT karyawan tahun 2021 tak ada alokasi dananya di dalam APBN 2021.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah, Minggu (31/1/2021).

Selain itu, Ida juga menjelaskan syarat lanjut tidaknya BLT karyawan tahun ini.

Baca juga: Banyak Masyarakat Berharap BLT Subsidi Gaji Karyawan Dilanjutkan Tahun 2021, Menaker Angkat bicara

Baca juga: Apakah BLT Subsidi Gaji Karyawan Bakal Dilanjutkan di Tahun 2021? Berikut Penjelasan dari Menaker

Baca juga: Tak Terima Subsidi Gaji? Bisa Jadi Kamu Termasuk Kendala Ini, Rekening Bermasalah hingga Dibekukan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberi pengumuman soal BLT karyawan tahap 4
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberi pengumuman soal BLT karyawan tahap 4 (instagram @kemnaker)

Melansir dari Antara, pencairan BLT bisa saja dilanjutkan, namun harus menyesuaikan dengan kondisi anggaran negara. 

"Sementara, memang di APBN 2021 subsidi gaji tidak dialokasikan.

Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujar Ida, Minggu (31/1/2021).

Beberapa waktu lalu, Ida Fauziyah juga menyampaikan belum bisa memastikan penyaluran bantuan subsidi gaji pada tahun ini akan berlanjut.

Hal ini dia sampaikan kepada jajaran Komisi IX DPR RI, dalam rapat kerja evaluasi program beberapa hari sebelumnya. 

Keputusan lanjut atau tidaknya BLT karyawan tergantung dari Menko bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

"Untuk APBN tahun 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program bantuan subsidi upah.

Saya kira, dari kami punya evaluasi dan evaluasi akan kami berikan kepada dikoordinasikan oleh Pak Menko Perekonomian," kata Ida. 

Lebih lanjut, kata dia, program bantuan subsidi gaji akan kembali terlaksana apabila perekonomian Indonesia masih belum stabil akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved