Sekeluarga di Surabaya Jadi Copet: Ayah Mengawasi, Ibu Alihkan Perhatian, Anak Beri Hasil ke Penadah

Satu keluarga di Surabaya terancam hukuman 9 tahun penjara akibat aksi pencopetan yang mereka lakukan.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
THINKSTOCK
Ilustrasi 

Ervi menyadari jika ponselnya raib diambil copet.

Ia kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi.

"Dari laporan itu kami bergerak menangkap kawanan copet yang dimaksud," tutur Arief.

Setelah berhasil ditangkap, keluarga itu mengaku telah melakukan aksinya secara berulang-ulang.

Selain itu, polisi juga menangkap seorang warga yang berperan sebagai penadah barang curian.

Baca juga: Dorongan Bayi Hingga Tabung Gas Korban Sriwijaya Air Hilang Dicuri, Ketua RT: Sudah 3 Kali Kecurian

"Termasuk menangkap penadah yang menyimpan barang bukti hasil aksi copet kawanan tersebut," kata Arief.

Ibu, ayah dan anak yang tinggal di Jalan Darmo Permai tersebut ditangkap di Surabaya pada Minggu (24/1/2021).

Satu keluarga itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Mereka pun terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Bocah Kelas 5 SD Nekat Curi 3 Motor

Sementara itu, aksi pencurian motor (curanmor) nekat dilakukan oleh seorang bocah kelas 5 SD berinisial GA.

Tak cuma satu motor, tetapi tiga motor yang dicuri oleh GA.

Namun, tak seperti pencuri motor lainnya, GA tidak menjual motor hasil curiannya.

GA (11), seorang bocah kelas lima sekolah dasar (SD) tertangkap warga saat mencuri sepeda motor di parkiran masjid di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Oleh warga, GA bersama sepeda motor curiannya lalu diserahkan ke Polsek Mejayan untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Mejayan Kompol Sigit Suwardi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Sumber: Tribun Mataram
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved