Dirikan Pasar Muamalah yang Bertransaksi Pakai Dirham, Zaim Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Pasalnya
Pendiri pasar muamalah Depok yang bertransaksi menggunakan dirham terancam hukuman 15 tahun penjara.
TRIBUNMATARAM.COM - Polisi telah meringkus pendiri pasar muamalah Depok yang bertransaksi menggunakan dirham.
Pria bernama Zaim Saidi itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kenapa bisa seperti itu? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Polri akhirnya memutuskan menahan pendiri pasar Muamalah Depok Zaim Saidi dalam statusnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggunaan alat transaksi selain rupiah.
Dia mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan penahanan tersebut setelah Zaim Saidi diperiksa sebagai tersangka kasus tersebut.
• Marco Panari Meninggal Dunia karena Tersedak Mie Instan, Sempat Alami Mimisan, Simak Kronologinya
• Semobil Berdua dengan Wanita, Pak Kades Dituduh Selingkuh & Mobil Dirusak Massa: Baru Bicara 1 Menit

"Benar (sudah ditahan)," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).
Rusdi menyampaikan tersangka ditahan karena dikhawatirkan untuk melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Tak hanya itu, tersangka diketahui dijerat dengan pasal di atas 5 tahun penjara.
Diketahui, pelaku dijerat dengan pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peratutan hukum pidana.
• Sudah Bertemu Teddy Pardiyana, Rizky Febian Ogah Bocorkan Hasil Diskusi Warisan Lina, Ini Alasannya
Dalam beleid pasal itu, siapapun pihak yang membuat benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah dapat dihukum dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Karena alasan penahanan subyektif, di khawatirkan melarikan diri, hilangkan barang bukti. Alasan penahanan obyektif karena ancaman pidana lebih 5 tahun," tukas dia.
Keuntungan
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pendiri pasar Muamalah Depok Zaim Saidi mengambil untung sebesar 2,5 persen setiap penukaran rupiah menjadi koin dinar dan dirham.
"Tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga PT Aneka Tambang ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya," kata Ahmad di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
• Jarang Upload IG Setelah Tuai Kritikan, Nia Ramadhani Kini Unggah Foto Hitam Putih: Jatuh, Bangun
Dijelaskan Ahmad, Dirham yang menjadi alat transaksi di Pasar Muamalah merupakan koin perak logam mulia seberat 2,975 gram.