Dirikan Pasar Muamalah yang Bertransaksi Pakai Dirham, Zaim Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Pasalnya

Pendiri pasar muamalah Depok yang bertransaksi menggunakan dirham terancam hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews
Zaim Saidi, pendiri Muamalah Depok yang ditangkap polisi karena menggelar transaksi memakai mata uang dinar dan dirham. Sempat pamit lewat Instagram 

TRIBUNMATARAM.COM - Polisi telah meringkus pendiri pasar muamalah Depok yang bertransaksi menggunakan dirham.

Pria bernama Zaim Saidi itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kenapa bisa seperti itu? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Polri akhirnya memutuskan menahan pendiri pasar Muamalah Depok Zaim Saidi dalam statusnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggunaan alat transaksi selain rupiah.

Dia mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan penahanan tersebut setelah Zaim Saidi diperiksa sebagai tersangka kasus tersebut.

Marco Panari Meninggal Dunia karena Tersedak Mie Instan, Sempat Alami Mimisan, Simak Kronologinya

Semobil Berdua dengan Wanita, Pak Kades Dituduh Selingkuh & Mobil Dirusak Massa: Baru Bicara 1 Menit

Zaim Saidi, pendiri Muamalah Depok yang ditangkap polisi karena menggelar transaksi memakai mata uang dinar dan dirham. Sempat pamit lewat Instagram
Zaim Saidi, pendiri Muamalah Depok yang ditangkap polisi karena menggelar transaksi memakai mata uang dinar dan dirham. Sempat pamit lewat Instagram (Tribunnews)

"Benar (sudah ditahan)," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).

Rusdi menyampaikan tersangka ditahan karena dikhawatirkan untuk melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Tak hanya itu, tersangka diketahui dijerat dengan pasal di atas 5 tahun penjara.

Diketahui, pelaku dijerat dengan pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peratutan hukum pidana.

Sudah Bertemu Teddy Pardiyana, Rizky Febian Ogah Bocorkan Hasil Diskusi Warisan Lina, Ini Alasannya

Dalam beleid pasal itu, siapapun pihak yang membuat benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah dapat dihukum dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Karena alasan penahanan subyektif, di khawatirkan melarikan diri, hilangkan barang bukti. Alasan penahanan obyektif karena ancaman pidana lebih 5 tahun," tukas dia.

Keuntungan

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pendiri pasar Muamalah Depok Zaim Saidi mengambil untung sebesar 2,5 persen setiap penukaran rupiah menjadi koin dinar dan dirham.

"Tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga PT Aneka Tambang ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya," kata Ahmad di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Jarang Upload IG Setelah Tuai Kritikan, Nia Ramadhani Kini Unggah Foto Hitam Putih: Jatuh, Bangun

Dijelaskan Ahmad, Dirham yang menjadi alat transaksi di Pasar Muamalah merupakan koin perak logam mulia seberat 2,975 gram.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved