Penanganan Covid

Berlaku Mulai 9 Februari 2021, Ini Detail Aturan PPKM Mikro: Ada Pembagian Zona Covid-19 Tingkat RT

Berikut detail aturan PPKM Mikro yang mulai diselenggarakan 9 Februari 2021, akan ada pembagian zona Covid-19 tingkat RT.

Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga berbelanja pakaian yang dijual pedagang kaki lima di atas trotoar Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Senin (18/5/2020). 

Safrizal menyebut, Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 juga mengatur pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

Profil, Jatuh Bangun Asmara hingga Karir Amanda Manopo Andin Ikatan Cinta, Sang Penakluk Aldebaran

Sebagaimana bunyi aturan tersebut, segala kebutuhan desa terkait hal ini akan dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa. Sementara, kebutuhan tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.

Oleh karenanya, Safrizal meminta agar desa/kelurahan segera membentuk posko atau mengaktifkan kembali posko yang sebelumnya sudah pernah dibentuk.

"Sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri hari ini atau besok Pak Gubernur akan pastikan ini smpai tingkat bawah, menetapkan kabupaten/kota yamg akan menerapkan PPKM mikro," kata Safrizal.

"Senin besok kami akan ketahui laporan gubernur berapa kabupaten/ kota yang akan ditetapkan PPKM mikro di wilayahnya," tuturnya.

(Kompas/ Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Mikro Berlaku mulai 9 Februari, Ini Aturan yang Harus Diketahui".

BACA JUGA : di Tribunnewsmaker.com dengan judul Dimulai 9 Februari 2021, Berikut Detail Aturan PPKM Mikro: Ada Pembagian Zonasi Covid-19 Tingkat RT.

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved