Cara Daftar Online SIM Bikin Baru & Perpanjangan di Rumah Saja Via Online, 10 Langkah Tanpa Antre

Untuk mengurangi antrean perpanjangan maupun pembuatan SIM baru, masyarakat kini bisa melakukan pendaftaran SIM secara online.

Kompas.com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

7. Mal Pelayanan Publik (MPP): Senin – Jumat pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.

8. Tamini Square: Senin – Sabtu pukul 11.00 WIB sampai 19.00 WIB.

"Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sehingga jumlah pemohon harian dibatasi," kata Yusri.

Layanan bus keliling maupun Gerai SIM hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku, bagi SIM yang masa berlakunya sudah lewat meski hanya satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru.

Namun, ada dispensasi yang diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret 2020 – 29 Mei 2020. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal di atas tidak perlu membuat SIM baru.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan SIM seperti biasa hingga 31 Agustus 2020.

Untuk mengakses layanan SIM keliling ini, jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi, seperti KTP asli beserta fotokopi, SIM lama beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

(Kompas.com/ Ari Purnomo/Dio Dananjaya/ Aditya Maulana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Perlu Antre, Begini Cara Daftar SIM Secara Online

dan judul "Ingat, Masa Berlaku SIM Kini Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul 10 Langkah Daftar SIM Online & Perpanjangan Cukup di Rumah Saja Klik Link Ini, Tak Perlu Antre Lagi

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved