Cara Daftar Online SIM Bikin Baru & Perpanjangan di Rumah Saja Via Online, 10 Langkah Tanpa Antre
Untuk mengurangi antrean perpanjangan maupun pembuatan SIM baru, masyarakat kini bisa melakukan pendaftaran SIM secara online.
TRIBUNMATARAM.COM - Cara registrasi pembuatan SIM secara online, buat baru hingga perpanjangan mudah di rumah saja.
Untuk mengurangi antrean perpanjangan maupun pembuatan SIM baru, masyarakat kini bisa melakukan pendaftaran SIM secara online.
Adapun berikut ini langkah-langkahnya.
Di tengah pandemi Covid-19 masyarakat diimbau untuk sebisa mungkin menghindari kerumunan massa yang bisa menimbulkan penularan virus Corona.
Adanya keperluan yang bisa dilakukan secara daring sebaiknya dimaksimalkan untuk menghindari melakukan kegiatan di luar rumah yang tentunya lebih berisiko.
Seperti halnya melakukan pendaftaran pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau pun perpanjangan, khususnya SIM A dan C.
• 20 Menit Pandangan Kabur karena Lumpur Dasar Laut, Temukan Korban Sriwijaya Air, Tertera Nama di SIM
• INGAT! Masa Berlaku SIM Tak Lagi Sesuai Tanggal Lahir, Kini Perpanjangan Sesuai Tanggal Pembuatan
Dengan adanya kemajuan teknologi, pendaftaran SIM ini tidak harus datang ke kantor Satpas SIM tetapi bisa dilakukan dari rumah.
Dilansir dari Korlantas.Polri.go.id, pendaftaran SIM secara online bisa dilakukan dengan membuka sites resmi http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Setelah berhasil membuka website resmi, pemohon bisa mengikuti panduan untuk pendaftaran SIM baru atau pun perpanjangan.
1. Pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'
2. Tekan tombol 'Mulai' untuk memulai pendaftaran.
3. Setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’ dan pemohon bisa memilih apakah akan mencari SIM baru atau perpanjangan.
4. Kemudian pemohon bisa mulai mengisi data yang diperlukan lalu tekan tombol “lanjut”.
5. Pemohon juga harus mengisi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung juga sertifikasi sekolah mengemudi bisa diisi "ya" atau "tidak".
6. Isi seluruh data yang dibutuhkan dan pastikan data yang dimasukan sudah benar, setelah itu tekan tombol 'Lanjut'.
pemohon SIM di Solo mengikuti tes kesehatan rohani atau tes psikologi, Senin (9/3/2020).
7. Nantinya akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya
8. Pada menu ini, pemohon bisa memilih tanggal kedatangan ke kantor Satpas sesuai waktu yang diinginkan.
9. Selanjutnya isi kode verifikasi lalu tekan tombol 'kirim'
10. Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi dan tekan 'Ok' dan proses di aplikasi SIM daring sudah selesai.
Usai melakukan pendaftaran secara daring, pemohon akan mendapatkan bukti registrasi yang dikirimkan melalui email.
Balasan e-mail memuat nomor registrasi beserta total biaya pembuatan SIM online.
Masa Berlaku Tak Lagi Sesuai Tanggal Lahir
Berbeda dari aturan terdahulu, kini masa berlaku surat izin mengemudi ( SIM) sudah tidak lagi berdasarkan tanggal lahir, tetapi berdasarkan waktu SIM tersebut diterbitkan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, masa kedaluwarsa SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan berdasarkan surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1.2019.
Kemudian, hal ini kembali ditegaskan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM, yaitu lima tahun.
• Smart SIM Segera Diluncurkan, Pemilik SIM Lama Bisa Ganti ke SIM Baru yang Bisa Jadi Alat Pembayaran

“Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah lima tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi,” ucap Sambodo kepada Kompas.com belum lama ini.
Sambodo menambahkan, aturan dan ketentuan tersebut mulai diterapkan sejak Oktober 2019.
Artinya, pemilik SIM harus mengecek kembali waktu terakhir membuat SIM.
Sebab, tanggal lahir tak bisa lagi menjadi patokan untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
“Jadi tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya. Masa berlakunya tetap sama lima tahun,” kata Sambodo.
Lokasi

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan, sedikitnya 12 titik layanan perpanjangan masa berlaku SIM bagi warga Ibu Kota selama pandemi virus corona alias Covid-19.
Berdasarkan keterangan resminya, layanan ini terbagi menjadi empat untuk SIM keliling dan delapan sisanya berupa Gerai SIM yang berada di sejumlah mal.
"Sejauh ini empat lokasi bus SIM Keliling di DKI Jakarta belum berubah, yakni ada di Green Terrace Taman Mini Indonesia (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Satpas SIM Daan Mogot (Jakarta Barat), dan ITC Cempaka Mas (Jakarta Pusat)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Sementara layanan di Gerai SIM tersebar di berbagai wilayah dengan jam operasional mengikuti pusat perbelanjaan itu sendiri. Berikut sebarannya:
1. Gandaria City: Senin – Sabtu pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB.
2. Artha Gading: Senin – Sabtu pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB.
3. Pluit Village: Senin – Minggu pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB.
4. Taman Palem: Senin – Sabtu pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
5. Lippo Puri: Senin – Sabtu pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB.
6. Blok M Square: Senin – Sabtu pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB.
7. Mal Pelayanan Publik (MPP): Senin – Jumat pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.
8. Tamini Square: Senin – Sabtu pukul 11.00 WIB sampai 19.00 WIB.
"Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sehingga jumlah pemohon harian dibatasi," kata Yusri.
Layanan bus keliling maupun Gerai SIM hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku, bagi SIM yang masa berlakunya sudah lewat meski hanya satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru.
Namun, ada dispensasi yang diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret 2020 – 29 Mei 2020. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal di atas tidak perlu membuat SIM baru.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan SIM seperti biasa hingga 31 Agustus 2020.
Untuk mengakses layanan SIM keliling ini, jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi, seperti KTP asli beserta fotokopi, SIM lama beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
(Kompas.com/ Ari Purnomo/Dio Dananjaya/ Aditya Maulana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Perlu Antre, Begini Cara Daftar SIM Secara Online
dan judul "Ingat, Masa Berlaku SIM Kini Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul 10 Langkah Daftar SIM Online & Perpanjangan Cukup di Rumah Saja Klik Link Ini, Tak Perlu Antre Lagi