Virus Corona

Dikabarkan Positif Covid-19, Ali Ngabalin: 'Allahu Akbar, Tuhan Maha Dahsyat, Dia Sayang Sama Saya'

Ali Ngabalin dikabarkan terjangkit covid-19: 'Allahu Akbar, Tuhan Maha Dahsyat, Dia Sayang Sama Saya'.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews
Ali Ngabalin 

TRIBUNMATARAM.COM - Satu lagi pejabat yang dikabarkan terjangkit virus corona atau Covid-19.

Pejabat yang dimaksud adalah Ali Ngabalin.

Berikut ulasan lengkapnya.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin dikabarkan positif Covid-19

Kabar ia terpapar virus Corona atau SARS-CoV-2 didapat melalui akun twitternya @AliNgabalinNew dikutip Tribunnews.com dari akun twitternya, Selasa, (9/2/2021).

"Saat ini saya dalam masa recovery setelah terpapar covid 19. Banyak terimakasih atas doa-doa terbaik semuanya," tulisnya.

Geger Jenazah Posiif Covid-19 Dicuri dari Makam, Ternyata Dilakukan Keluarga Sendiri

Berlaku Mulai 9 Februari 2021, Ini Detail Aturan PPKM Mikro: Ada Pembagian Zona Covid-19 Tingkat RT

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Ngabalin.
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Ngabalin. (YouTube/ Kompas TV)

Dalam cuitannya tersebut Ali Ngabalin menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalani isolasi mandiri di rumah untuk program recovery.

"Allahu Akbar, Tuhan Maha Dahsyat Dia sayang sama saya, alhamdulillah saya sudah di rumah," katanya.

Dalam cuitan yang sama, Ali juga menyampaikan ucapan duka cita atas meninggalnya Soni Ernata atau dikenal Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Mabes Polri karena sakit. Ali berharap beliau meninggal dalam keadaan Husnul Khotimah.

Sembunyikan Status Positif Covid-19, Wanita Ini Akhirnya Tewas bersama Seluruh Keluarganya

"Saya juga mengucapkan duka yan amat dalam atas kepergian Ust. Maher. Saya telah maafkan semua khilafnya, Husnul Khotimah," pungkas Ali.

Hingga berita ini diturunkan, Ali Ngabalin belum merespon pertanyaan mengenai kondisi kesehatannya terkini. Pesan whatsapp yang dilayangkan ke dua nomer teleponnya belum mendapatkan balasan.

UPDATE Corona Indonesia 9 Februari 2021

Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Indonesia, bertambah 8.700 pasien pada Selasa (9/2/2021).

Dikutip dari Covid19.go.id, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia menjadi 1.174.779 pasien.

Pada Senin kemarin, total pasien positif Covid-19 sebanyak 1.166.079 orang.

Lalu, jumlah pasien yang sembuh pada hari ini menjadi 973.452 di seluruh Indonesia.

Pada hari sebelumnya, total pasien yang sembuh yakni 963.028 orang.

Sehingga, ada penambahan pasien sembuh sebanyak 10.424 orang.

Ilustrasi virus corona masuk ke Indonesia
Ilustrasi virus corona masuk ke Indonesia (Kompas.com)

Kemudian, total ada 31.976 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga Selasa hari ini.

Sementara, data Senin kemarin sebanyak 31.763 orang dinyatakan meninggal dunia.

Sehingga, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam sebanyak 213 orang.

ilustrasi virus corona.
ilustrasi virus corona. (Freepik)

Pelaksanaan PPKM Mikro

Kepala Daerah menindaklanjuti Instruksi Mendagri dan Instruksi Mendes PDTT dengan menerbitkan aturan kebijakan di masing-masing daerah.

Untuk menetapkan zonasi risiko di tingkat mikro, digunakan indikator penerapan PPKM Mikro di tingkat RT dengan kriteria dan Skenario Pengendalian sebagai berikut:

Penerapan PPKM Mikro dibarengi dengan upaya peningkatan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, Treatment).

Penetapan zonasi risiko di tingkat RT dan skenario pengendalian tersebut akan memudahkan berbagai upaya dalam melakukan pengendalian kasus dan dalam pelaksanaan 3T di tingkat RT/RW dan desa/kelurahan.

Pelaksanaan testing diterapkan dengan cara melakukan swab-test antigen secara gratis kepada masyarakat di desa/kelurahan yang akan disediakan oleh Kementerian Kesehatan dengan menggunakan Faskes dan Puskesmas di wilayah masing-masing.

Merasa Difitnah Mantan Asisten, Dewi Perssik Naik Pitam: Covid Diobati Sampai Sembuh Masih Kurang?

Proses tracing dilakukan dengan cara penelusuran dan pelacakan lebih intensif di setiap desa/kelurahan, dengan menggunakan tracer dari Babinsa/Bhabinkamtibmas yang telah dididik sebagai tracer oleh Kementerian Kesehatan.

Untuk treatment, dilakukan isolasi mandiri, isolasi terpusat, perawatan di faskes yang dikoordinasikan oleh Pos Jaga Desa/ Kelurahan.

Penerapan PPKM Mikro juga dibarengi dengan pemberian bantuan untuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa beras untuk masyarakat desa zona merah dan pemberian bantuan masker kain sesuai standar untuk seluruh masyarakat desa.

Pelaksanaan dan penyaluran bantuan beras dan masker akan dikoordinasikan oleh TNI/Polri di tingkat Polsek dan Koramil.

Penerapan PPKM Mikro dilaksanakan oleh Pos Jaga Desa/Kelurahan yang berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi serta koordinasi dengan TNI dan Polri.

Pemerintah akan melakukan evaluasi dan monitoring serta pengawasan yang akan dikoordinasikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat Pusat, serta melibatkan semua K/L yang terkait.

Ilustrasi PPKM Mikro.
Ilustrasi PPKM Mikro. (TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI)

Berikut ini skema pelaksanaan PPKM Mikro yang dikutip dari www.ekon.go.id:

1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan WFH sebesar 50%, dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat (untuk kantor pemerintahan, sesuai SE Menteri PAN RB).

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.

3. Untuk Sektor Esensial, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

4. Melakukan pembatasan kegiatan restoran/mall:

- Kegiatan restoran makan/minum di tempat sebesar 50 persen.

- Pembatasan jam operasional Mall/Pusat Perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB

- Pemesanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang (take-away/delivery) tetap diizinkan.

Viral Wanita Diduga Dokter Putar Balik Sembarangan, Malah Marahi Pengendara Lain Sumpahi Kena Covid

5. Kegiatan Konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Menutup fasilitas umum, menghentikan sementara Kegiatan Sosial Budaya.

8. Membatasi kapasitas dan jam operasional moda transportasi umum.

(Tribunnews.com/Taufik Ismail & Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ali Ngabalin Dikabarkan Positif Covid-19.

BACA JUGA :  di Tribunnewsmaker.com dengan judul Dikabarkan Positif Corona, Ali Ngabalin: 'Allahu Akbar, Tuhan Maha Dahsyat, Dia Sayang Sama Saya'.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved