Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Tak Berlanjut Tahun 2021, Diganti Bantuan Rp 3,5 Juta, Begini Cara Dapatnya

Pemerintah tak melanjutkan program subsidi gaji Rp 2,4 juta di tahun 2021. Berikut program penggantinya.

Editor: Irsan Yamananda
Shutterstock, Tribunnews.com/Herudin
Menaker Ida Fauziyah. 

Namun pada termin pertama tersebut, bantuan subsidi gaji yang belum tersalurkan mencapai 110.762 pekerja.

Sedangkan untuk termin kedua yang disalurkan bulan November 2020 mencapai 12,24 juta atau 98,71 persen dengan anggaran Rp 14,6 triliun.

Sementara yang belum tersalurkan mencapai 159.727 pekerja.

Dari kedua termin tersebut, total realisasi sebesar Rp 29,4 triliun atau 98,91 persen.

Subsidi Gaji Tak Dilanjutkan Tahun 2021, Kemenkeu: Fokus ke Golongan Masyarakat 40 Persen Terbawah

Diganti Program Kartu Prakerja Senilai Rp 3,5 juta

Perlu diketahui, pemerintah akan mengandalkan program Kartu Prakerja untuk memberikan insentif bagi pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

"Kita tidak menggunakan skema subsidi upah, tapi program Kartu Prakerja yang di situ ada insentifnya tetap dilanjutkan," kata Ida.

Ida menegaskan, alokasi yang diberikan terhadap Kartu Prakerja cukup besar, yakni sekitar Rp20 triliun dan sejauh ini tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk BSU di APBN 2021.

"Subsidi upah di APBD 2021 sampai sekarang memang tidak dialokasikan, karena kita konsentrasi pada program Kartu Prakerja," tambahnya.

Kartu Prakerja merupakan program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian masyarakat.

Namun, selama pandemi Covid-19 pemerintah melakukan perubahan agar terdapat komponen bantuan insentif bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.

Total bantuan yang didapat dari Kartu Prakerja adalah Rp 3,55 juta.

Adapun rinciannya Rp 600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta dan Rp 1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp 150 ribu sebagai biaya survei.

Diketahui, hingga saat ini pemerintah masih mempersiapkan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ke-12.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved