Subsidi Gaji Tak Dilanjutkan Tahun 2021, Kemenkeu: Fokus ke Golongan Masyarakat 40 Persen Terbawah
Kemenkeu menjelaskan alasan subsidi gaji karyawan tidak masuk dalam APBN tahun 2021.
TRIBUNMATARAM.COM - Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa subsidi gaji karyawan tidak masuk dalam APBN 2021.
Mengenai hal ini, Kementerian Keuangan memberikan penjelasan.
Menurutnya, APBN 2021 difokuskan pada perlindungan sosial kelompok masyarakat 40 persen terbawah.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari membenarkan sekaligus menegaskan bahwa tahun ini program pemerintah berupa bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) tidak berlanjut.
Hal ini menjawab rencana dari serikat pekerja yang akan menyurati Presiden Joko Widodo, meminta agar program subsidi gaji dilanjutkan.
"Betul, di APBN 2021 tidak ada lagi subsidi upah," kata dia dihubungi Kompas.com, Rabu (3/2/2021).
• Apakah BLT Subsidi Gaji Ada di Tahun 2021? Menaker Ida Fauziyah Ungkap Syarat Lanjut atau Tidaknya
• Banyak Masyarakat Berharap BLT Subsidi Gaji Karyawan Dilanjutkan Tahun 2021, Menaker Angkat bicara

Dia menjelaskan, anggaran negara yang dipersiapkan tahun ini, hanya diperuntukkan jaringan perlindungan sosial untuk golongan masyarakat 40 persen terbawah.
"Adanya perlindungan sosial untuk kelompok 40 persen terbawah. Kayak subsidi Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa, sembako, ini masih ada," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, sebaiknya program bantuan subsidi upah atau gaji dilanjutkan. Karena program ini sangat membantu menjaga daya beli buruh.
Dia juga mengungkapkan bahwa KSPI akan segera mengirim surat ke Presiden Jokowi untuk melanjutkan program tersebut.
Selain dilanjutkan, Iqbal juga berharap kepesertaan program ini diperluas, termasuk untuk buruh yang tidak terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan sehingga akan semakin banyak buruh yang menerima subsidi upah tersebut.
Dengan adanya bantuan subsidi upah, lanjutnya, akan menjadi buffer atau penyangga buruh dan keluarganya bertahan hidup. Terlebih di tengah pandemi yang belum usai.
Hal ini juga diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah, Minggu (31/1/2021).
Selain itu, Ida juga menjelaskan syarat lanjut tidaknya BLT karyawan tahun ini.
Baca juga: Banyak Masyarakat Berharap BLT Subsidi Gaji Karyawan Dilanjutkan Tahun 2021, Menaker Angkat bicara
Baca juga: Apakah BLT Subsidi Gaji Karyawan Bakal Dilanjutkan di Tahun 2021? Berikut Penjelasan dari Menaker
Baca juga: Tak Terima Subsidi Gaji? Bisa Jadi Kamu Termasuk Kendala Ini, Rekening Bermasalah hingga Dibekukan
