Modus Baru Begal di Lumajang, Pelaku Libatkan Perempuan Sebagai Pancingan, Cari Korban via Sosmed

Berikut modus pelaku pembegalan di Lumajang. Pelaku mencari korbannya via sosial media.

Editor: Irsan Yamananda
(Thinkstock)
Ilustrasi begal 

TRIBUNMATARAM.COM - Berikut modus pelaku pembegalan di Lumajang.

Pelaku mencari korbannya via sosial media.

Selain itu, pelaku juga melibatkan perempuan untuk dijadikan pancingan.

Dua dari empat pelaku pembegalan berhasil diringkus jajaran kepolisian dari Polres Lumajang.

Diketahui sebelumnya, komplotan begal di Kabupaten Lumajang ini melakukan aksinya dengan mencari korban di media sosial.

Untuk memikat korbannya, mereka melibatkan seorang perempuan dalam melancarkan aksinya.

Baca juga: Menguak Sadisnya Pembegalan Geng Motor Akatsuki 2018 di Bekasi, 7 Pelaku Terancam Dihukum Mati

Baca juga: Pemuda Sopir Truk Ayam Tewas Dibegal, Uang 60 Juta Raib, Korban Sempat Bingung Dituduh Bawa Sabu

Ilustrasi begal
Ilustrasi begal ((Thinkstock))

Jika sebelumnya, Sainal (21) lebih dulu ditangkap kini giliran Muhammad (41) harus ikut merasakan pengapnya dinding penjara.

Muhammad warga Desa Sawaran, Kecamatan Klakah itu terlibat aksi pembegalan di kawasan Ranu Klakah, pada 14 Juli 2020.

Saat penangkapan Muhammad di lokasi persembunyiannya di Klakah, Senin (8/2/2021) diwarnai penembakan polisi.

Menurut, Paur Subag Humas Polres Lumajang, Ipda Andreas Shinta saat akan ditangkap, tersangka mencoba melawan petugas.

"Saat petugas datang menyergap tersangka berusaha melakukan perlawanan. Akhirnya dengan terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur," kata Shinta, Kamis (11/2/2021).

Dalam kasus tersebut komplotan pembegal itu berjumlah 4 orang. Yakni Sainal, Muhammad, AR, dan NR.

Modusnya, korban dijebak dengan melibatkan seorang wanita.

Perempuan yang bertugas sebagai pemancing korban itu berinsial NR (buron).

Baca juga: Teka-teki Kematian Polisi di Pondok Ranggon Terjawab, 1 Oknum TNI Diamankan, Bukan Pembegalan

"Jadi NR itu ngajak kenalan korban di sosmed. Lalu korban diajak ketemuan," kata Paur subag Humas Polres Lumajang Ipda Andreas Shinta, Kamis (11/2/2021).

Setelah korban bertemu dengan NR, tiba-tiba Muhammad, Sainal, dan AR (buron) datang.

Tanpa basa-basi, tiga pembegal pria itu langsung menganiaya korban.

"Saat itu korban dianiaya dengan sebilah celurit yang masih tertutup rangka," ujarnya.

Setelah menganiaya, komplotan begal itu langsung kabur dengan menggondol motor korban.

Kini polisi sedang memburu AR dan NR.

Baca juga: POPULER Teka-teki Kematian Polisi di Pondok Ranggon Terjawab, 1 Oknum TNI Diamankan, Bukan Dibegal

Dua pembegal yang merupakan sepasang kekasih itu, diduga kabur ke luar Pulau Jawa.

"Tersangka yang baru kami amankan masih dalam proses pengembangan. Semoga dalam waktu dekat dua tersangka yang masih buron segera kami tangkap,” pungkasnya.

Sementara, Sainal (21), asal Desa Sawaran, Kecamatan Klakah itu tengah menjalani proses persidangan.

Saat diamankan nasib Sainal juga sama dengan Muhammad. Betis keduanya sama-sama dihadiahi peluru panas polisi.

Ia disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Pembegalan Geng Motor 'Akatsuki 2018' di Bekasi

Menguak geng motor 'Akatsuki 2018' dalang di balik tewasnya remaja pengendara motor di Bekasi Utara, Senin (21/12/2020) silam.

Tak butuh waktu lama bagi polisi menangkap segerombolan pembegal sadis yang menghabisi nyawa AP (16) secara sadis.

Tujuh orang pemuda yang mengatasnamakan diri mereka geng motor "Akatsuki 2018" ini ditangkap secara bertahap sejak Jumat (25/12/2020).

Baca juga: Pemuda Sopir Truk Ayam Tewas Dibegal, Uang 60 Juta Raib, Korban Sempat Bingung Dituduh Bawa Sabu

Baca juga: POPULER Rekonstruksi Ibu Hamil Dibunuh saat Tolong Pria yang Minta Tumpangan, Ternyata Begal Motor

Mereka adalah dalang di balik pembegalan sadis yang menewaskan pemotor berinisial AP (16) di Jalan Raya Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi Utara dini hari Senin (21/12/2020) pekan lalu, akibat bacokan bertubi-tubi.

Berikut Kompas.com merangkum 4 fakta di antaranya.

1. Sebagian masih di bawah umur

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko mengungkapkan bahwa sebagian anggota Akatsuki 2018 yang jadi tersangka akibat insiden pembegalan pekan lalu masih di bawah umur.

"Ada yang di atas 25 tahun, tapi bahkan ada yang di bawah 18 tahun. Jadi pada dasarnya mereka akan kita kenakan sesuai hukum yang berlaku," kata Wijonarko kepada wartawan, Senin (28/12/2020).

Mereka yakni NF alias Belo dan MN (25); A dan MA (18); serta AMM, AWS, dan IDP (17). Mereka berdomisili di Bekasi Utara, Babelan, dan Tambun Utara.

2. Sudah berencana cari target

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Hery Purnomo menyatakan bahwa para pemuda begal itu sudah berencana mencari mangsa pada dini hari pekan lalu.

"Sebelum mereka melakukan memang mereka sudah merencanakan akan melakukan pembegalan ini," kata Hery, Senin.

"Kalau niat sudah bisa kita pastikan. Diawali dengan mereka ngumpul dulu, mereka minum di situ, kemudian mereka jalan untuk mencari korban pembegalan," jelasnya.

Mereka pun diduga melancarkan aksinya dalam keadaan terpengaruh minuman keras.

Mereka menyangka korban sebagai geng motor lain yang mesti diserang. Begitu korban mencoba membela diri, korban langsung dibacok berulang kali tanpa ampun.

"Kebetulan pada saat si korban lewat, ada salah satu dari pelaku yang mengatakan bahwa 'Itu ada geng motor yang lain'. Akhirnya mereka kejar, mereka hentikan," tambah Hery.

Meski demikian, Hery menyebut bahwa polisi tetap akan menggelar rekonstruksi peristiwa pembegalan itu untuk memastikan kronologi sesungguhnya.

3. Diduga juga beraksi di Jakarta

Hery mengaku, pihaknya tengah mendalami kemungkinan geng Akatsuki 2018 juga pernah beraksi sebelumnya hingga ke Jakarta.

"Mereka kemungkinan beraksi lebih dari satu kali, tapi kami masih mendalami nanti TKP-nya (tempat kejadian perkara) di mana saja," ujar Hery.

"Kami masih dalami karena mungkin ada kemungkinan di luar (Bekasi). Mereka mobile-nya tidak hanya di Bekasi saja tapi sampai ke Jakarta juga soalnya," imbuhnya.

Hery berujar, dugaan ini diperkuat oleh fakta bahwa beberapa dari mereka diringkus polisi di sebuah hotel di bilangan Jakarta Selatan kemarin.

Namun, ia mengaku belum dapat memastikan apakah aksi mereka di Jakarta juga sampai menewaskan korbannya atau tidak.

"Mereka ini selalu mobile. Saat mereka mobile itu mereka ketemu korban yang kira-kira bisa mereka kuasai hartanya ya mereka akan main di situ. Sasarannya bisa handphone atau motor," ujar Hery.

4. Terancam hukuman mati

Kombes Wijonarko memastikan bahwa ketujuh pemuda ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi terus menggali fakta sebab keterangan dari para tersangka soal insiden pembegalan sadis pekan lalu itu kerap berubah-ubah.

"Terhadap 7 orang ini kita lakukan penyidikan. Kita kenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP," kata Wijonarko.

Berikut bunyi Pasal 365 ayat 4 KUHP:

"Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1 dan 3."

Nomor 1: "jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan."

Nomor 3: "jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.".

(Surya.co.id/ Tony Hermawan) (Kompas.com/ Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Tangkap Pelaku Begal di Kabupaten Lumajang, Ajak Perempuan untuk Pancing Korbannya dan di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Penangkapan "Akatsuki 2018", Geng Pemuda Bekasi yang Begal dan Bunuh Korbannya"

BACA JUGA : di Tribunnewsmaker.com dengan judul Modus Baru Begal di Lumajang, Pelaku Libatkan Perempuan Sebagai Pancingan, Cari Korban Lewat Medsos.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved