Akhir Pelarian Pembunuh Keluarga Anom Subekti, Sumani 'Dilumpuhkan' Hanya dengan Segelas Kopi
Pelarian Sumani berakhir setelah sidik jarinya di gelas kopi justru jadi petunjuk penting.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 364 ayat 3 KUHP, hingga Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014.
Sementara itu, anak Anom Subekti, Danang mengaku tak menyangka pembunuh empat anggota keluarganya adalah orang yang ia kenal.
"Kami enggak mengira sama sekali kalau dia (Sumani) pelakunya," ujarnya, Kamis.
Sedangkan anak Anom Sebukti lainnya, Wisnu meminta tersangka dihukum seberat-beratnya.
"Ya harapannya dihukum sesuai yang diperbuat, hukuman mati," ungkapnya.
(KOMPAS.com / Aria Rusta Yuli Pradana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhir Perjalanan Sumani, Pelaku yang Bunuh Seniman dan Keluarganya di Rembang"
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Gelas Kopi Saksi Bisu Sumini Bunuh Keluarga Anom Subekti, Kini Jadi Bukti Paling 'Melumpuhkan'