Perpres Soal Vaksin Covid-19: Siapa Pun yang Cacat & Meninggal karena Vaksin Akan Diberi Santunan

Perpres yang diteken pada 9 Februari 2021 itu memuat sejumlah perubahan, penghapusan aturan lama, hingga penambahan aturan baru.

(Biro Pers Sekretariat Presiden)
Narti (44) pedagang sayur di Pasar Inpres Kelapa Gading saat vaksinasi Covid-19 bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/1/2021) 

b. untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.

Selanjutnya, ayat (5) pasal yang sama menjelaskan ketentuan pelayanan kesehatan apabila peserta vaksinasi berstatus sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional yang nonaktif dan selain peserta program Jaminan Kesehatan Nasional, diberikan setara dengan pelayanan kesehatan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Ancaman Bansos Mandeg & Denda

Presiden Jokowi tampaknya tak main-main menegaskan kepasa masyarakat untuk wajib vaksin Covid-19.

Ia pun telah meneken Perpres yang mengatur tentang sanksi bagi masyarakat yang tidak mau menerima vaksin.

Nantinya, masyarakat yang menolak terima vaksin Covid-19 akan terancam tak mendapatkan bantuan sosial.

Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Perpres yang diteken pada 9 Februari 2021 itu berisi sejumlah perubahan yang termuat dalam pasal-pasal tambahan.

Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (13/2/2021), salah satu pasal yang ditambahkan adalah pasal 13A dan pasal 13B.

Kandungan yang tertera dalam kemasan Vaksin Covid-19 Sinovac.
Kandungan yang tertera dalam kemasan Vaksin Covid-19 Sinovac. ((Ahmad Utomo via WhatsApp))

Kedua pasal ini berada di antara pasal 13 dan pasal 14 pada Perpres sebelumnya.

Baca juga: Kontroversi Crazy Rich Helena Lim Divaksin Padahal Bukan Nakes, Ternyata Ini Posisi-nya di Apotek

Baca juga: Sudah Disuntik Vaksin Sinovac Bupati Sleman Tetap Positif Covid-19, Ahli : Karena Injeksi di Bahu

Secara rinci, pasal 13A mengatur tentang sasaran penerima vaksin Covid-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanksi.

Ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada orang yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19, tetapi tidak mengikuti vaksinasi.

Salah satu sanksinya, yakni tidak lagi menerima bantuan sosial ( bansos). 

Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 13A:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved