Malangnya Nasib Hervina Guru Honorer Dipecat karena Gaji 700 Ribu, Selama Ini Idap Tumor Payudara

Namun, karena keterbatasan biaya, Hervina sampai tidak bisa menjalani pengobatan dengan layak.

KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.
Postingan rincian gaji Hervina (34) selama empat bulan yang mengakibatkan pemecatan dirinya sebagai guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Senin, (15/2/2021). 

TRIBUNMATARAM.COM - Nasib malang menimpa Hervina (34) guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang dipecat gara-gara mengunggah besaran gaji Rp 700 ribu.

Ternyata, selama ini Hervina mengidap penyakit tumor payudara.

Namun, karena keterbatasan biaya, Hervina sampai tidak bisa menjalani pengobatan dengan layak.

Hervina viral setelah dirinya dipecat lantaran mengunggah besaran gaji Rp 700.000 di media sosial.

Padahal, Hervina sudah mengajar belasan tahun di SDN 169 Sadar, Dusun Lakariki, Desa Sadar, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone.

Kepada Kompas.com, Hervina bercerita, hari itu ia menerima gaji rapel selama empat bulan. Karena sangat gembira, ia pun mengunggahnya di media sosial.

Di statusnya, ia memerinci alokasi gajinya untuk berbagai kebutuhan, salah satunya untuk membayar utang Rp 500.000.

Namun, tidak ada sisa gaji untuk dirinya sendiri. “Untuk saya mana?” tulisnya.

Baca juga: Kisah Guru Honorer Dipecat Setelah Unggah Gaji Rp 700.000, Idap Penyakit Tumor dan Untuk Bayar Utang

Baca juga: Nadiem Makarim Sebut Guru Honorer Masih Punya Peluang untuk Jadi CPNS 2021, Simak Penjelasannya!

"Saya sangat gembira karena baru menerima gaji (rapel) sejak empat bulan lalu, kemudian saya posting ke media sosial," kata Hervina saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021).

Selang beberapa jam setelah mengunggah status tersebut, Hervina mendapatkan pesan singkat dari Jumarang, suami Kepala Sekolah SDN 169 Sadar.

Pesan tersebut berisi pemecatan.

"Mulai sekarang kamu berhenti mengajar, cari saja sekolah lain yang bisa gaji kamu lebih banyak," demikian isi pesan singkat yang dituturkan Hervina.

Kepala sekolah berdalih ada 2 PNS baru

Postingan rincian gaji Hervina (34) selama empat bulan yang mengakibatkan pemecatan dirinya sebagai <a href='https://mataram.tribunnews.com/tag/guru-honorer' title='guru honorer'>guru honorer</a> di Kabupaten <a href='https://mataram.tribunnews.com/tag/bone' title='Bone'>Bone</a>, Sulawesi Selatan. Senin, (15/2/2021).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved