Subsidi Gaji Karyawan Berlanjut, Tapi Tak Semua Pegawai Swasta Dapat, Simak Siapa yang Berhak
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah usahakan subsidi gaji disalurkan lagi tahun ini.
TRIBUNMATARAM.COM - Meski Menaker Ida Fauziyah sempat mengatakan tak akan ada lagi subsidi gaji bagi pekerja, tetapi masih ada 'jatah' untuk pegawai swasta yang memenuhi syarat.
Menurut Ida, masih ada pekerja yang bisa mendapatkan subsidi gaji.
Namun, tidak semuanya pekerja dengan gaji di bawah 5 juta yang akan mendapatkannya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah usahakan subsidi gaji disalurkan lagi tahun ini.
Namun, tidak semua pekerja swasta dibawah gaji Rp 5 juta yang akan mendapat subsidi gaji tahun ini.
Ia mengatakan, apabila terdapat pekerja/buruh yang belum menerima bantuan tersebut pada termin kedua, pihaknya akan mengupayakan untuk menyalurkan lagi.
Baca juga: KSPI Minta Jokowi Lanjutkan Subsidi Gaji Tahun 2021, Singgung Daya Beli Buruh: Penyangga Kebutuhan
Baca juga: Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Tak Berlanjut Tahun 2021, Diganti Bantuan Rp 3,5 Juta, Begini Cara Dapatnya
Adapun realisasi penyaluran bantuan subsidi upah pada 2020 telah mencapai 98,92 persen.
Namun sekarang ini, dana tersisa untuk bantuan subsidi upah atau gaji, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengembalikan kepada Kas Negara sebagai bentuk tanggung jawab dari kesepakatan.
"Realisasi sudah 98,92 persen, jadi hampir 100 persen. Ada sedikit kelebihan dana karena sudah tutup buku jadi dikembalikan ke Kementerian Keuangan. Apabila ada keperluan dan permintaan lagi maka akan kami ajukan lagi ke Kementerian Keuangan kedepannya," ucap menteri dari politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Perlu diketahui, program bantuan subsidi upah atau gaji tahun ini yang menyasar kepada pekerja dengan nilai upah di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, telah ditiadakan.