Mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Terjerat Narkoba, Muncul Wacana Hukuman Mati, Ini Kata Polri

Mantan Kapolsek Astannaanyar Kompol Yuni terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Tak berselang lama, muncul wacana soal hukuman mati.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews
Kompol Yuni Purwanti, Kapolsek Astana Anyar. 

TRIBUNMATARAM.COM - Mantan Kapolsek Astannaanyar Kompol Yuni terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Tak berselang lama, muncul wacana soal hukuman mati.

Mengenai hal ini, pihak Mabes Polri angkat bicara.

Mantan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, beserta 11 anak buahnya diamankan tim gabungan dari Propam Mabes Polri dan Polda Jabar di salah satu hotel di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (16/2/2021).

Penangkapan terhadap belasan anggota Polri dari Polsek Astanaanyar itu dilakukan karena mereka diduga telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Baca juga: Profil & Harta Kompol Yuni, Kapolsek Astana Anyar yang Terjerat Narkoba, Punya Utang Rp 340 Juta

Baca juga: Kapolsek Astana Anyar & 11 Anggota Polisi Diciduk, Tes Urine Positif Sabu, Berikut Kronologinya

Kompol Yuni terjerat narkoba
Kompol Yuni terjerat narkoba (YouTube/ Tribunnews)

Terkait kasus tersebut, Mabes Polri belum memutuskan soal sanksi atau hukuman yang akan diberikan kepada Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti dan belasan anggota polisi lainnya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan pihak internal Polri masih harus melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada mereka yang telah ditangkap.

Dia masih belum memberikan penjelasan ihwal kemungkinan 12 anggota polisi yang tertangkap itu diberikan sanksi maskimal seperti hukuman mati.

Diketahui, wacana sanksi hukuman mati kepada personel Polri yang terlibat kasus narkoba merupakan kebijakan yang pernah disampaikan oleh mantan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Namun, sebelum Mabes Polri menerapkan kemungkinan sanksi tersebut, kata Argo, penyidik harus terlebih dahulu mendalami kasus narkoba yang melibatkan Kompol Yuni dan anak buahnya.

Baca juga: Penampakan Rumah Mewah Rp 100 M Jennifer Jill, Istri Ajun Perwira yang Jadi Tersangka Kasus Narkoba

"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).

Argo menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap Kompol Yuni dan 11 oknum anggota Polsek Astanaanyar masih terus berlangsung.

Termasuk, soal adanya kemungkinan anggota polisi tersebut yang menyalahgunakan jabatannya sebagai personel Polri.

“Masih proses, tunggu saja,” ucap Argo Yuwono.

Ditanyai soal evaluasi Polri terkait kasus Kompol Yuni, Argo menuturkan, pihaknya telah melakukan pencegahan internal dan memberlakukan sanksi tegas kepada yang bersalah.

Menurutnya, sanksi tegas diperlukan dan diterapkan kepada siapapun anggota Polri yang terbukti bersalah agar bisa membuat efek jera.

“Pencegahan internal dan tindak tegas bagi anggota Polri kalau ada kesalahan,” kata Argo.

Sebelumnya, Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, bersama belasan anggota Polri yang merupakan anak buahnya ditangkap di sebuah hotel.

Mereka ditangkap oleh petugas Propam gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengatakan total ada 12 anggota polisi yang ditangkap oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jabar.

Baca juga: Model Majalah Dewasa Beiby Putri Mengaku Gabut selama Pandemi Jadi Alasan Konsumsi Narkoba

"Total ada 12 (anggota Polri). Termasuk kapolseknya. Sekarang sedang diamankan Propam Polda Jabar," kata Erdi di Mapolda Jabar pada Rabu (17/2/2021), seperti dikutip dari TribunJabar.com.

Erdi mengatakan, saat ini Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni bersama belasan anggota polisi lainnya tengah diperiksa tim Propam gabungan tersebut.

Mereka yang diamankan, kata Erdi, juga sudah dites urine. Adapun hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Termasuk Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni.

"Dari pemeriksaan cek urine yang dilakukan beberapa orang di antaranya ada yang positif. Kapolseknya positif," kata Erdi.

Selain menangkap belasan anggota polisi, tim Propam juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat tujuh gram dari salah seorang anggota.

Baca Juga: Sosok Kapolsek Astanaanyar yang Ditangkap karena Narkoba, Ternyata Pernah Ungkap Peredaran Kokain

Dari penemuan itu, kemudian dilakukan pengembangan hingga ke belasan personel lainnya.

Profil & Harta Kompol Yuni

Berikut profil dan harta kekayaan Kapolsek Astana Anyar, Kota Bandung, Kompol Yuni Purwanti yang ditangkap karena dugaan narkoba

Diberitakan, Propam Mabesl Polri dan Propam Polda Jabar menangkap Kompol Yuni bersama 11 anggota lainnya di sebuah hotel di Bandung.

Dikutip dari Tribun Jabar, Kompol Yuni pun diduga positif narkoba.

Lantas, siapakah sosok Kompol Yuni?

Berikut profil dan harta kekayaanya:

Baca juga: Kapolsek Astana Anyar & 11 Anggota Polisi Diciduk, Tes Urine Positif Sabu, Berikut Kronologinya

Baca juga: Model Majalah Dewasa Beiby Putri Mengaku Gabut selama Pandemi Jadi Alasan Konsumsi Narkoba

Inilah profil dan sosok Kompol Yuni Purwanti sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Biodata Kompol Yuni Purwanti

Kompol Yuni Purwanti memiliki nama lengkap Yuni Purwanti Kusuma Dewi.

Ia adalah perwira polisi wanita (polwan) kelahiran Porong, Sidoarjo 23 Juni 1971.

Kompol Yuni merupakan Polwan angkatan 1989 sekaligus anak ketiga dari AKBP Sumardi (alm).

Dikutip dari Tribun Jabar, Kompol Yuni Purwanti adalah sosok single parent dengan dua anak.

2. Perjalanan karier Kompol Yuni Purwanti

Kapolsek Sukasari Kota Bandung, Kompol Yuni Purwanti saat gelar perkara di Polsek Sukasari, Selasa (14/1/2020).
Kapolsek Sukasari Kota Bandung, Kompol Yuni Purwanti saat gelar perkara di Polsek Sukasari, Selasa (14/1/2020). (Nazmi Abdurrahman/Tribun Jabar)

Selama menjadi polisi, Kompol Yuni pernah menempati sejumlah jabatan.

Di antaranya menjadi Kasat Reserse Narkoba di Polres Bogor.

Selain itu, Kompol Yuni juga menempati sejumlah posisi di Polda Jabar.

Baca juga: Terjerat Narkoba, Caca Diamankan Bersama Seorang Pria, Andika Bingung: Setahu Gue Udah Punya Suami

Selebihnya, ia pernah menjadi kapolsek di wilayah hukum Polrestabes Bandung.

Yaitu Polsek Bojongloa Kidul, Polsek Sukasari, dan terakhir Polsek Astanaanyar.

3. Harta kekayaan Kompol Yuni Purwanti

Sebagai salah satu aparatur sipil negara (ASN), Kompol Yuni Purwanti wajib melaporkan daftar harta kekayaan yang dimilikinya kepada KPK.

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, polwan yang kerap berpenampilan nyentrik itu memiliki harta kekayaan sebesar Rp 110 juta.

Data ini menurut LHKPN yang dilaporkan Kompol Yuni pada 9 Maret 2020 saat masih menjabat sebagai Kapolsek Sukasari.

Diketahui, Kompol Yuni memiliki satu bidang tanah di Kota Bandung dengan nilai Rp 350 juta.

Ia juga memiliki mobil Toyota Avanza dengan nilai Rp 100 juta.

Sementara aset lain seperti surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lain, ia tak punya.

Bila dijumlahkan, harta kekayaan Kompol Yuni akan mencapai Rp 450 juta.

Sayangnya, Kompol Yuni memiliki utang sebesar Rp 340 juta sehingga mengurangi harta kekayaannya.

Total, harta kekayaan yang dimiliki Kompol Yuni adalah Rp 110 juta.

Inilah daftar harta kekayaan Kompol Yuni:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 350.000.000

1.Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/100 m2 di KOTA BANDUNG, LAINNYA Rp 350.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp.100.000.000

1.MOBIL, TOYOTA AVANZA Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp 100.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp ----

D. SURAT BERHARGA Rp ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp ----

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 450.000.000

HUTANG Rp.340.000.000

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp110.000.000

4. Kompol Yuni Purwanti Pernah Ungkap Peredaran Kokain

Selama ini, Kompol Yuni dikenal sebagai sosok polisi yang kerap membongkar peredaran narkoba.

Seperti pada 2019, Kompol Yuni yang saat itu menjabat sebagai Kanit 3 Sub Dit 2 Dit Narkoba Polda Jabar, mengungkap kasus peredaran kokain di Bogor.

Bersama sejumlah personel jajaran Polda Jabar, ia berhasil menangkap dua pelaku yang membawa narkotika jenis kokain di Kabupaten Bogor, Sabtu (30/3/2019).

Dikutip dari Tribun Jabar, menangkap kedua pelaku tersebut, Kompol Yuni menggunakan metode undercover atau menyamar selama tiga hari dari daerah Cengkareng hingga Kabupaten Bogor.

"Kami mengintai selama tiga hari dan akhirnya berhasil menangkap dua orang berinisial AS dan YA."

"Kami membuat janji dengan pelaku untuk membeli kokain tersebut."

"Kami pancing dengan cara kami sendiri dan mereka sama sekali tidak tahu, kami polisi," kata Kompol Yuni, Selasa (9/4/2019).

Baca juga: Mantan Istri Terjerat Kasus Narkoba, Andika Kangen Band Bingung dan Cemas: Yang Ngurus Anak Siapa?

Ia menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan dan menjadi satu-satunya polwan dalam penyamaran tersebut.

Pada 30 Maret 2019, Kompol Yuni dan sejumlah personel lainnya menangkap AS di rumahnya sekira pukul 16.00 WIB yang terletak di Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Dari tangan AS, polisi mendapatkan 20 gram kokain.

Kompol Yuni dan anggota polisi lainnya kemudian mengembangkan lagi kasus ini.

Mereka akhirnya bisa meringkus YA di dekat sebuah minimarket di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, sekira pukul 20.00 WIB.

Harga dari kokain tersebut dikatakan Yuni ialah Rp 50 juta.

Kompol Yuni mengatakan, kokain merupakan jenis narkotika kelas atas (high class).

Indikasi awalnya, kokain tersebut akan diedarkan di wilayah Gunung Putri karena banyak vila di daerah tersebut.

"Tapi karena ini narkotika kelas atas dan mahal, maka hanya orang-orang tertentu saja yang bisa mengonsumsi."

"Ternyata di wilayah Jabar ada transaksi kokain, selama ini tidak ada."

"Kami masih melakukan pengembangan, pengakuan pelaku bahwa barang tersebut berasal dari Jakarta," katanya.

Saat melakukan penangkapan, Kompol Yuni mengatakan, timnya mendapat perlawanan secara fisik, tapi prinsipnya, mereka tidak ingin targetnya lepas.

"Ya, biasalah, namanya juga orang, ya, tidak mau ditangkap, tapi kami tidak mau melepas target," katanya.

5. Kronologi Penangkapan Kompol Yuni

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago menjelaskan, penangkapan Kompol Yuni berdasarkan pengaduan dari masyarakat.

Pengaduan masyarakat itu disampaikan ke Propam Mabes Polri.

"Kemudian Propam Mabes Polri menyampaikan ke Propam Polda Jabar."

"Seketika Propam Polda Jabar bergerak menuju Polsek Astana Anyar untuk mencari beberapa orang yang sudah dicurigai," ujar Erdi.

Dari penangkapan itu, Propam kemudian melakukan tes urine pada mereka yang dicurigai.

Hasilnya mereka positif urine menggunakan sabu-sabu.

"Totalnya ada 12 anggota. Termasuk Kapolsek Astana Anyar. Soal apakah semuanya anggota Polsek Astana Anyar? sedang didalami," ucap Erdi.

Dalam penangkapan itu, selain Kapolsek, ada satu perwira di Polsek yang turut diamankan.

"Mereka yang terlibat ancaman sanksinya penurunan pangkat hingga bisa dipecat," ucapnya.

Baca juga: Rhoma Irama Sempat Ragu Putranya Pakai Narkoba Lagi, Baru Percaya setelah Dengar Ridho Rhoma Nangis

Ia memastikan pelayanan publik di Polsek Astana Anyar seperti pembuatan SKCK masih berjalan.

"Masih berjalan karena roda organisasi harus terus berjalan, sistem sudah berjalan walaupun ada yang tidak hadir, sakit dan sebagainya."

"Nah pelayanan tetap berjalan kan ada wakil dan personel lainnya," ujar Erdi.

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Tribun Jabar/Mega Nugraha/Fidya Alifa Puspafirdausi) (Kompas TV/ Tito Dirhantoro)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolsek Astana Anyar Ditangkap karena Dugaan Narkoba, Ini Profil dan Harta Kekayaannya. dan Kompas TV dengan judul Kata Mabes Polri Soal Kemungkinan Mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Dihukum Mati

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved