Update Kasus Aulia Kesuma: MA Tolak Kasasi, Terdakwa Pembunuhan Berencana Masih Divonis Hukuman Mati

Berikut update terbaru seputar kasus pembunuhan berencana oleh Aulia Kesuma. Mahkamah Agung tolak kasasi terdakwa.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase Tribun Mataram dari Kompas.com/Budiyanto
Aulia Kesuma pelaku pembakaran jenazah dalam mobil di Sukabumi 

Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele.

Salah satu sumber percekcokan adalah soal pergaulan anak tirinya, Dana.

Masalah selanjutnya muncul ketika Aulia memutuskan untuk meminjam uang senilai Rp 10 miliar ke bank pada tahun 2013.

Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha restoran.

Dari pinjaman itu, Aulia harus mencicil uang senilai Rp 200 juta setiap bulan.

Ia sempat merasa stres dan memiliki niat untuk bunuh diri karena merasa berat membayar cicilan tersebut.

Namun, Edi kembali lepas tangan dalam menanggung cicilan tersebut.

Aulia berharap rumah Edi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijual untuk melunasi utangnya.

Namun, usulan itu tidak diizinkan Edi.

 

Aulia Kesuma sewa pembunuh bayaran

Aulia Kesuma pun memutuskan mencari bantuan anak kandungnya, Kelvin, serta para pembunuh bayaran yang ia sewa.

Singkat cerita, Edi dan Dana dibunuh dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur di rumahnya.

Dua jenazah korban itu langsung dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.

Sempat Membantah di Persidangan

Aulia Kesuma sempat membantah bahwa ide untuk menghabisi nyawa suaminya berasal darinya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved