BCA yang Salah Transfer Rp 50 Juta, Malah Polisikan Nasabah yang Beritikad Baik Kembalikan Uang
Ardi Pratama tak tahu menahu perihal kesalahan transfer yang dilakukan BCA pada nasabah saat memakai uang Rp 50 juta yang masuk rekeningnya.
"Besok agendanya jawaban atau tanggapan eksepsi dari jaksa," kata Willy.
Kesalahan terdakwa, lanjut Willy, lantaran menggunakan uang yang belum tentu haknya.
"Kalau dia ada itikad baik, pas ada salah transfer mengonfirmasi dulu apa betul hak saya. Dipastikan dulu sebelum dipakai," papar dia.
Kompas.com telah berupaya mengonfirmasi kasus ini kepada pihak Bank BCA.
Sesampainya di kantor wilayah (kanwil) BCA Darmo, petugas setempat mengaku bahwa tidak mengetahui perihal kasus tersebut.
Mereka menyarankan agar mendatangi KCU BCA Hr Muhammad dan KCP BCA Citraland.
Setibanya di KCP BCA Citraland, petugas bank bernama Zainuri mengaku bahwa pelapor NK sudah dimutasi ke kantor cabang BCA lainnya.
Ia sendiri tidak berani memberikan keterangan karena tidak mendapatkan izin dari pimpinannya.
Saat Zainuri mengaku telah menelepon pimpinannya, ia menyarankan agar kembali ke kanwil Bank BCA Darmo.
Ia menyarankan agar menemui langsung pihak bagian hukum.
Kompas.com juga telah berupaya meminta kontak pimpinan KCP BCA Citraland. Namun, Zainuri enggan memberikan lantaran tidak berani.
"Silahkan langsung kembali ke kanwil untuk menemui biro hukum yang menangani kasus ini, saya tidak bisa berbicara lantaran kami baru dan pelapor sudah pindah. Lagi pula, pimpinan kami sedang cuti," kata petugas bagian teller di BCA KCP Citraland itu. (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Muchlis)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara karena Pakai Uangnya"
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul BCA yang Salah Transfer Rp 50 Juta, Malah Nasabah yang Beritikad Baik Kembalikan Uangnya Dipenjara