39 Tahanan KPK Divaksin, Termasuk Tersangka Dugaan Suap Bansos Covid-19 Jabodetabek Julari Batubara
Puluhan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diberikan vaksin Covid-19.
TRIBUNMATARAM.COM - Puluhan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diberikan vaksin Covid-19.
Termasuk tersangka dugaan suap bansos Covid-19 Jabodetabek, Juliari Batubara.
Berikut ulasan selengkapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap 39 tahanan kasus korupsi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, di antara para tahanan tersebut, ada mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara serta mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Adapun Juliari merupakan tersangka dugaan suap bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek, sedangkan Edhy merupakan tersangka dugaan suap izin ekspor benih lobster.
"Dari total 61 orang tahanan KPK, yang telah divaksinasi berjumlah 39 orang tahanan dan untuk 22 tahanan lainnya dilakukan penundaan karena alasan kesehatan," kata Ali kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Perpres Soal Vaksin Covid-19: Siapa Pun yang Cacat & Meninggal karena Vaksin Akan Diberi Santunan
Baca juga: Sanksi Tegas Pemerintah untuk Masyarakat yang Tolak Vaksin, Siap-siap Bansos Mandeg hingga Denda

Ali mengatakan, dari kegiatan vaksinasi Covid-19 yang diselenggarakan KPK tersebut, terdapat 1.738 orang yang telah divaksin.
Mereka erdiri dari pegawai hingga pihak-pihak lain di lingkungan KPK.
Hal itu, kata Ali, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 secara berkelanjutan, khususnya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK.
"Vaksinasi Covid-19 tersebut dilakukan terhadap seluruh pegawai KPK dan pihak-pihak terkait lainnya yang berada di lingkungan KPK, termasuk di antaranya tentu para tahanan dan jurnalis yang bertugas di KPK," ucap Ali.
Baca juga: Kontroversi Crazy Rich Helena Lim Divaksin Padahal Bukan Nakes, Ternyata Ini Posisi-nya di Apotek
Adapun KPK telah memulai program vaksinasi Covid-19 sejak 18 Februari hingga 23 Februari 2021.
Pada hari pertama, vaksin Covid-19 diberikan ke jajaran di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, Dewan Pengawas, dan Sekretariat Dewan Pengawas.
Penjelasan Firli Bahuri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri menjelaskan alasan pemberian vaksin Covid-19 kepada para tahanan di Rumah Tahanan KPK.