Ramadhan 2021

Hamil atau Menyusui saat Puasa Ramadhan 2021? Jangan Lupa Wajib Bayar Fidyah, Ini Tata Caranya

Adapun berikut ini tata cara membayar fidyah bagi ibu hamil di kala bulan Ramadhan 2021.

english.cdn.zeenews.com
Marhaban ya Ramadhan 1442 H 

TRIBUNMATARAM.COM - Bagi ibu hamil dan menyusui, tidak diwajibkan untuk menunaikan puasa di bulan Ramadhan.

Meski tak puasa, wajib hukumnya mengganti utang puasa dengan membayar fidyah.

Adapun berikut ini tata cara membayar fidyah bagi ibu hamil di kala bulan Ramadhan 2021.

Inilah tata cara membayar fidyah bagi ibu hamil pada saat bulan Ramadhan.

Tak terasa, bulan puasa Ramadhan 2021 atau 1442 H akan datang sebentar lagi.

Akan lebih baik jika kita mulai mempersiapkan datangnya bulan suci mulai dari sekarang.

Pada bulan Ramadhan, semua umat Islam baik laki-laki maupun perempuan dan sudah baligh wajib berpuasa.

Namun, dalam kondisi tertentu, ada beberapa golongan orang yang diperbolehkan tidak berpuasa.

Salah satunya adalah ibu hamil dan menyusui.

Baca juga: Ramadhan 2021 Tinggal 50 Hari Lagi, Pastikan Bayar Utang Puasa Tahun Lalu, Ini Cara & Batas Waktunya

Baca juga: Perbanyak 5 Amalan Ini Jelang Ramadhan 2021 /1442 H, Sumber Pundi Pahala dari Sekarang Semudah Wudhu

Dikutip dari zakat.or.id, sebagian besar ulama berpandangan, wanita yang hamil boleh tidak berpuasa pada siang hari bulan Ramadhan.

Apabila ia tidak berpuasa karena kondisi fisiknya yang lemah dan tidak kuat berpuasa, ia wajib meng-qadha puasa tersebut di hari lain atau ketika mampu.

Dengan demikian, ia tidak wajib membayar fidyah.

Sementara itu, bagi wanita yang hamil atau menyusui dan mampu berpuasa lalu tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya, ia berkewajiban meng-qadha dan membayar fidyah.

Sebagian besar ulama berpendapat, selama wanita hamil atau menyusui memiliki kemampuan berpuasa, lalu ia tidak puasa Ramadhan, maka ia berkewajiban meng-qadha.

Ulama Hanafiah berpendapat cukup dengan meng-qadha.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved