Wagub DKI Akan Sanksi Keras Pengelola RM Kafe Cengkareng, Lokasi Penembakan Bripka CS: 'Harus Berat'

Wakil Gubernur DKI Jakarta mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi berat pada pengelola RM Kafe.

Editor: Irsan Yamananda
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/10/2018). 

TRIBUNMATARAM.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi berat pada pengelola RM Kafe.

RM Kafe sendiri merupakan saksi bisu penembakan brutal Bripka CS terhadap 4 orang di sana.

Berikut ulasan selengkapnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza bakal memberikan sanksi berat terhadap pengelola RM Kafe.

Pasalnya, kafe yang berada di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat itu melanggar protokol kesehatan dengan buka hingga dini hari.

"Jadi memang kami dapat informasi ada tempat-tempat yang mencoba menyiasati aparat.""

"Nanti kami beri sanksi lebih berat, karena dia punya niat tidak baik," ucapnya, Jumat (26/2/2021).

Baca juga: Kafe di Cengkareng yang Jadi Saksi Bisu Tindakan Brutal Bripka CS Ditutup Permanen, Apa Alasannya?

Baca juga: Penembakan 4 Orang di Kafe Cengkareng: 3 Meninggal Termasuk TNI, Pelaku Oknum Polisi Diduga Mabuk

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengunjungi TPU Rorotan yang berada di Jalan Rorotan IX RT 03 RW 09 Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (27/1/2021).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengunjungi TPU Rorotan yang berada di Jalan Rorotan IX RT 03 RW 09 Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (27/1/2021). (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Apalagi bukan kali ini saja RM Kafe melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sebelumnya, Satpol PP DKI telah memberikan sanksi berupa penutupan 1x24 jam dan denda Rp 5 juta.

"Yang nakal-nakal begini harus diberi sanksi, kalau yang sudah menyiasati sanksinya harus lebih berat, enggak biasa-biasa lagi sanksinya," ujarnya di Balai Kota.

Meski demikian, politisi Gerindra ini tak menjelaskan secara gamblang, sanksi apa yang bakal dijatuhkan kepada RM Kafe.

Baca juga: Kejiwaan Pelempar Bom Molotov di Cengkareng Dipertanyakan, Keluarga Berdalih Gila Tapi Tak Ada Surat

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021, sanksi bagi restoran, kafe, atau tempat makan yang melanggar protokol kesehatan diberikan secara berjenjang.

"Sudah ada aturannya, mulai dari sanksi teguran sampai pencabutan izin."

"Sanksinya ada tahapannya," kata Ariza.

Untuk diketahui kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Kafe RM terungkap setelah terjadi insiden penembakan di kafe itu pada Kamis (25/2/2021) dini hari.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved