Deretan Gubernur yang Ditangkap KPK karena Terjerat Korupsi: Mulai Zumi Zola Hingga Nurdin Abdullah
Berikut deretan gubernur yang ditangkap KPK karena terjerat kasus korupsi. Mulai dari Zumi Zola hingga yang terbaru Nurdin Abdullah.
Gatot Pujo Nugroho pun kembali divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Gubernur Sulawesi Selatan Ditangkap KPK, Berikut Profilnya yang Mentereng, Pernah Dapat Penghargaan
2. Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti

Pada 2017, Gubernur Bengkulu saat itu, Ridwan Mukti terjaring OTT KPK bersama sang istri, istri Lily Martiani Maddari.
Dalam OTT, KPK juga menyita uang Rp 1 miliar yang diduga merupakan suap untuk Ridwan Mukti.
Uang suap tersebut merupakan bagian dari total komitmen fee suap senilai Rp 4,7 miliar untuk Ridwan Mukti terkait proyek pembangunan jalan di Bengkulu.
Uang Rp 1 miliar tersebut merupakan pemberian dari Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya.
PT SMS merupakan pemenang dua proyek, yakni peningkatan jalan TES-Muara Aman dan proyek peningkatan jalan Curug Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong.
Atas kasus ini, Ridwan Mukti dan Lili Maddari divonis majelis hakim delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta pada 11 Januari 2018.
Selain itu, keduanya juga dijatuhi hukuman tidak boleh mencalonkan diri sebagai pejabat publik selama dua tahun setelah menjalani masa putusan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Selanjutnya, uang Rp 1 miliar suap yang diberikan dari kontraktor kepada kedua terdakwa diserahkan ke negara.
3. Gubernur Jambi, Zumi Zola

Pada 2018, Zumi Zola Zulkifli yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jambi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus penerimaan suap sejumlah proyek di provinsinya.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa memberi sesuatu kepada penyelenggara negara dengan tujuan mendapat pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Atas kasusnya, mantan artis tersebut dihukum 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.