Ditangkap KPK, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Beri Pembelaan: 'Sama Sekali Tidak Tahu, Demi Allah'

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah angkat bicara setelah dirinya ditangkap KPK.

Editor: Irsan Yamananda
Humas Pemprov Sulsel
Gubernur Sulsel M Nurdin Abdullah 

Nurdin juga memiliki harta lainnya senilai Rp 1,15 miliar.

Di sisi lain, Nurdin mengaku memiliki utang senilai Rp 1.250.000.

Dengan demikian, total harta yang dimiliki Nurdin berjumlah Rp 51.356.362.656.

Diberitakan, KPK menangkap Nurdin bersama sejumlah pihak lain dalam OTT pada Jumat (26/2/2021) malam.

Selain Nurdin, KPK juga disebut mengamankan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sulsel dan kontraktor.

Para pihak itu dibekuk lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.

Baca juga: Novel Baswedan Dipolisikan Gegara Cuitan Kemanusiaan Ustaz Maaher, KPK: Katanya Terbuka Kritik

Dalam OTT ini, Tim Satgas KPK disebut mengamankan sebuah koper berisi uang tunai sekitar Rp1 miliar.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya OTT tersebut.

"Benar, Jumat (26/2/2021), tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (27/2/2021) pagi.

Namun, Ali belum dapat menyampaikan rinci para pihak yang telah diamankan.

Ali juga belum merinci dugaan tindak pidana yang dilakukan Nurdin dan sejumlah pihak lainnya hingga dibekuk tim Satgas KPK, termasuk mengenai nominal uang yang disita sebagai barang bukti.

"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," kata Ali.

Hal ini lantaran tim Satgas KPK masih bekerja di lapangan.

Ali berjanji pihaknya akan menyampaikan perkembangan mengenai OTT ini.

KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

(Kompas/ Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap KPK, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Sama Sekali Tidak Tahu, Demi Allah".

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved