Sudah Dibuka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 di www.prakerja.go.id, Ikuti 11 Tahapnya
Link www.prakerja.go.id sudah dibuka untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang ke-13.
TRIBUNMATARAM.COM - Dibuka pukul 12.00 WIB hari ini, Kamis (4/3/2021), daftar Kartu Prakerja gelombang 13 di www.prakerja.go.id
Link www.prakerja.go.id sudah dibuka untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang ke-13.
Adapun berikut ini langkah-langkah mendaftar kartu Prakerja gelombang 13.
Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja menyatakan, hari ini, Kamis (4/3/2021), pendaftaran untuk gelombang 13 akan dibuka.
Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, pendaftaran dibuka mulai pukul 12.00 WIB.
Pada gelombang 13 kali ini, seperti gelombang 12 yang lalu, kuota peserta ditetapkan untuk 600.000 orang.
"Gelombang 13 akan dibuka 4 Maret 2021, jam 12.00 WIB dengan kuota 600.000," jelas Louisa kepada Kompas.com, Rabu (3/3/2021) malam.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyatakan, untuk keseluruhan semester I-2021, pemerintah menargetkan jumlah peserta Kartu Prakerja bisa mencapai Rp 2,7 juta orang.
Baca juga: Segera Dibuka, Berikut Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 13
Baca juga: Syarat & Cara Dapat Bantuan Pemerintah Tahun 2021: Kartu Prakerja, UMKM, PIP, Hingga Listrik Gratis
Jumlah tersebut diakomodir dengan alokasi anggaran sebesar Rp 10 triliun. "Dan ini diharapkan bisa selesai dalam bulan Maret mendatang," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers virtual beberapa waktu yang lalu.
Sama seperti tahun 2020 lalu, skema Kartu Prakerja pada pertengahan awal tahun ini adalah semi bansos.
Peserta akan mendapatkan bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, dengan insentif pelatihan sebesar Rp 600.000 yang diberikan setiap bulan dalam empat bulan. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan insentif pasca-survei masing-masing Rp 50.000 senilai Rp 150.000.
Syarat daftar Kartu Prakerja:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Pencari kerja atau pengangguran (lulusan baru dan program PHK)
3. Pekerja (buruh/karyawan)
4. Wirausaha.
5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
6. Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM.
7. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.
Adapun untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja, berikut tahapan yang harus dilakukan:
1. Pastikan sudah mendaftarkan akun dengan memenuhi syarat yang ditentukan 2. Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun, pendaftar akan masuk ke dashboard akun.
3. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik 'Berikutnya'.
4. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP sesuai ketentuan.
5. Setelah itu, verifikasi nomor telepon, klik 'Kirim'. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon. Klik 'Verifikasi'.
6. Selanjutnya, isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Isi hingga selesai dan klik Oke.
7. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar, dengan mengklik 'Mulai Tes Sekarang'. Jika tes telah diseleksaikan, hasilnya akan dievaluasi.
8. Setelah itu, ikuti seleksi gelombang yang diinginkan, disesuaikan dengan domisili, lalu klik 'Gabung'.
9. Akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Jika telah selesai, klik 'Ya, Gabung'
10. Lalu muncul persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pertanyaan. Selanjutnya dapat klik 'Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya'.
11. Tahap pendaftaran telah selesai.
Penyebab Masuk Daftar Hitam Kartu Prakerja
Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja menegaskan peserta yang telah ditarik kepesertaannya akan masuk ke daftar hitam program tersebut.
Peserta Kartu Prakerja akan ditarik kepesertaannya jika tidak membeli pelatihan dalam jangka waktu 30 hari. Peserta akan mendapatkan notifikasi via SMS karena tidak membeli pelatihan pertama.
"Mereka ini tidak bisa lagi mengikuti program Kartu Prakerja," ujar Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: CARA Lolos Program Kartu Pra Kerja Gelombang 10, Kesempatan Terakhir dan Kuota Sangat Terbatas!
Louisa pun menegaskan, para peserta yang sudah dicabut kepesertaannya tersebut tak bisa mendaftar ulang untuk jadi peserta.
Pasalnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar hitam atau blacklist yang dimiliki oleh PMO Kartu Prakerja.
"Tidak mungkin karena nama dan NIK mereka dimasukkan dalam blacklist," kata Louisa.
Untuk diketahui, dari gelombang pertama hingga ketujuh, sudah ada 310.212 orang yang dicabut kepesertaannya.

Adapun hari ini menjadi batas waktu terakhir bagi peserta gelombang 8 untuk membeli pelatihan pertama.
Peserta Kartu Pra Kerja sendiri mendapatkan beberapa manfaat bila berhasil menyelesaikan program pelatihan.
Secara keseluruhan, peserta yang lolos pendaftaran dan proses seleksi akan mendapatkan manfaat bantuan sebesar Rp 3,55 juta.
Nilai tersebut terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, insentif survei kebekerjaan Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei.
Kemungkinan Penyebabnya Masih Gagal Daftar Kartu Prakerja
Sejumlah anggota masyarakat masih mengeluhkan gagal lolos seleksi Prakerja walau telah mencoba berkali-kali.
Direktur Operasi Kartu Prakerja Hengki Sihombing menjelaskan, kegagalan seleksi pendaftar dapat diakibatkan oleh berbagai hal.
Pertama, banyaknya jumlah pendaftar dibanding peserta yang diterima setiap gelombangnya.
• Kartu Prakerja Gelombang 9 akan Ditutup Siang Ini, Segera Daftar Sekarang, Simak Syarat dan Caranya
"Yang mendaftar gelombang 9 kemarin ada sekitar 5,9 juta.
Sementara yang harus kita terima itu mungkin hanya sekitar 800.000. Jumlah pendaftar maupun jumlah yang kita terima angkanya jauh berbeda," ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat (25/9/2020).
Selain itu, melalui Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, pemerintah juga mengeluarkan kriteria yang tidak berhak mendapatkan Kartu Prakerja.
Mereka yang tidak berhak adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat, aparatur sipil negara, TNI, polisi, kepala desa beserta perangkatnya, dan direksi hingga dewan pengawas BUMN atau BUMD.
"Jadi misalkan si pendaftar ini adalah salah satu yang saya sebutkan berdasarkan Perpres Nomor 76, mereka tidak akan bisa lolos menjadi penerima," kata Hengki.
Lalu, pendaftar juga dipastikan tidak akan dapat lolos Kartu Prakerja apabila telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun bantuan upah gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Pasalnya, sejak merebaknya pandemi Covid-19, pelaksanaan Kartu Prakerja yang semula difokuskan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) berubah menjadi semi-Bansos.
• Kartu Prakerja Gelombang 9, Simak Siapa yang Bisa Hingga Dilarang Daftar, Akses www.prakerja.go.id
"Karena di Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 sudah ditetapkan, penerima Bansos di saat pandemi seperti ini tidak akan mendapat Prakerja," ujarnya.
"Duit negara kita kan enggak banyak, jadi bagi-bagi duitnya dibatasin dulu," tambah Hengki.
Apabila pendaftar masih gagal juga, padahal tidak termasuk ke dalam kriteria-kriteria tersebut, Hengki menyarankan agar pendaftar mencoba mendaftar kembali pada gelombang berikutnya.
(Kompas.com/ Mutia Fauzia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Hari Ini, Kuota 600.000 Peserta"
dan "Peserta Kartu Prakerja Bisa Masuk Daftar Hitam, Ini Penyebab dan Akibatnya"
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul RESMI Dibuka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 di www.prakerja.go.id, Ikuti 11 Tahapannya