Eks Pegawai Bank BCA Laporkan Nasabah Seusai Salah Transfer, Begini Duduk Perkara & Aturan Mainnya
Mantan pegawai BCA laporkan nasabah seusai salah transfer uang Rp 51 juta. Lantas bagaimana aturan mainnya?
Kuasa hukum terdakwa kasus salah transfer BCA, Hendrix Kurniawan sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan pada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebab, terdakwa Ardi merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tiga anak kecil yang harus dihidupi.
"Kami ajukan penangguhan penahanan karena klien kami adalah tulang punggung keluarga dan masih punya anak kecil.
Ini alasan kemanusiaan saja," kata Hendrix usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/3/2021).
Ia memastikan, Ardi tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti meski tak ditahan.
"Keluarga siap menjadi penjamin."
"Istri dan anaknya siap menjadi penjamin," jelasnya.
Baca juga: BCA yang Salah Transfer Rp 50 Juta, Malah Polisikan Nasabah yang Beritikad Baik Kembalikan Uang
Sebelumnya, kuasa hukum Ardi juga sempat mengajukan eksepsi (permohonan agar pengadilan menolak perkara).
Dalam eksepsinya, kuasa hukum menilai, Pasal 85 UU Transfer dana yang diterapkan kurang tepat.
Sebab, pelapor ialah perorangan, yakni mantan pegawai BCA dan bukan lembaga keuangan BCA.
Menurut Hendrix, semestinya yang dijadikan rujukan hukum untuk menyelesaikan persoalan salah transfer itu ialah Pasal 1360 KUHP.
Namun, dalam sidang lanjutan pada Kamis (4/2/2021) siang, majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum Ardi dalam kasus salah transfer.
"Hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya," kata ketua majelis hakim Ni Made Purnami saat membacakan putusan sela di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.
Alasan eksepsi ditolak, lantaran surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas serta lengkap dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara pada sidang selanjutnya.
"Sidang perkara pidana ini akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dan pembuktian lainnya dari pihak terdakwa pekan depan," kata Ni Made Purnami.