Kronologi Lengkap Polemik Salah Transfer Rp 51 Juta di Surabaya Versi Terdakwa vs Mantan Pegawai BCA
Berikut kronologi kasus salah transfer Rp 51 juta di Surabaya versi terdakwa yang bernama Ardi dan mantan pegawai BCA sebagai pelapor.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
"Kami siap menghadapi persidangan selanjutnya dan akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Ardi juga akan kami upayakan bebas murni," ucapnya.
Kronologi Versi Terdakwa

Ardi, seorang makelar mobil asal Surabaya, Jawa Timur, menjadi terdakwa kasus penggelapan uang BCA Cabang Citraland, Surabaya.
Kuasa hukum Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan menjelaskan, awal mula kasus yang menimpa kliennya itu terjadi pada 17 Maret 2020.
Mulanya, pihak BCA melakukan setoran kliring yang tersasar ke rekening Ardi.
Baca juga: BCA yang Salah Transfer Rp 50 Juta, Malah Polisikan Nasabah yang Beritikad Baik Kembalikan Uang
Baca juga: Fakta Lengkap Ria Ricis Heboh Bagikan THR Secara Cuma-cuma di Twitter, Sempat Salah Transfer
Pengiriman uang itu dilakukan oleh back office BCA berinisial NK.
NK mengaku salah input nomor rekening yang berbeda dua digit di belakang.
Transfer kliring dari BI sebesar Rp 51 juta masuk ke rekening Ardi.
Namun, Ardi mengira uang itu adalah komisi dari penjualan mobil yang dilakukan.
Baca juga: Kisah Kakek Tuna Rungu Sering Bantu Cuci Piring di Hajatan, Tak Sadar Simpan Berkarung-karung Uang
Uang itu akhirnya digunakan untuk keperluan belanja.
"Dia makelar mobil, karena pas dicek itu tidak ada identitas pengirimnya, hanya kliring BI."
"Akhirnya dipakailah uang itu untuk keperluannya seperti belanja dan bayar utang," ujar Hendrix saat dihubungi, Rabu (24/2/2021).
Selang 10 hari, tepatnya 27 Maret, pihak BCA baru mengetahui bahwa mereka salah mentransfer uang.
Hal itu setelah adanya komplain dari pihak yang seharusnya menerima transfer uang tersebut.
Hari itu juga petugas BCA diwakili NK dan I data ke rumah Ardi.