Kronologi Lengkap Polemik Salah Transfer Rp 51 Juta di Surabaya Versi Terdakwa vs Mantan Pegawai BCA
Berikut kronologi kasus salah transfer Rp 51 juta di Surabaya versi terdakwa yang bernama Ardi dan mantan pegawai BCA sebagai pelapor.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
Belakangan keduanya merupakan pelapor dan saksi.
Kedatangan kedua pegawai bank itu untuk memberi tahu bahwa ada dana salah transfer ke rekening Ardi.
Pegawai bank tersebut meminta Ardi untuk mengembalikan utuh nominal uang tersebut.
Pada saat itu juga Ardi baru mengerti bahwa sumber dana itu bukan komisi penjualan mobil.
Baca juga: Isti Rela Korbankan Waktu Libur & Gantikan Shift Teman, Berakhir Alami Kecelakaan Sriwijaya Air
Ardi mengatakan kepada NK dan I baru bisa mengembalikan dana yang sudah terpakai dengan cara diangsur karena saat itu awal pandemi melanda.
"Saat itu dengan tawaran dan permintaan Ardi (diangsur), pelapor tidak mau, mereka minta cash," kata dia.
Setelah kedua karyawan itu datang, Ardi keesokan harinya mendapatkan surat somasi dari pihak BCA.
Bagian hukum BCA langsung mendatangi kediaman Ardi.

Pihak BCA kembali meminta uang yang salah transfer itu dikembalikan secara utuh Rp 51 juta.
"Kemampuan klien kami saat ini mampunya ya hanya mengangsur, dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar)," ucap dia.
Kemudian pada awal April 2020, Ardi kembali mendapatkan surat somasi kedua dan mendesak agar uang tersebut segera dikembalikan.
Ardi kemudian menghubungi pihak BCA dan berusaha untuk meminta keringanan agar bisa dicicil.
Untuk menunjukkan iktikad baik, Ardi melakukan setor tunai Rp 5 juta ke rekening BCA pribadinya, sehingga ada dana mengendap lebih kurang Rp 10 juta.
Setelah bulan April hingga Agustus, pihak Ardi sudah tidak lagi dikonfirmasi apa pun dari pihak BCA.
Baca juga: Pembunuh Teller Bank di Bali Ternyata Tetangga Korban Masih Bocah, Diringkus bersama Teman Transpuan
Akhir Agustus, muncul laporan kepolisian dari pelapor NK yang intinya melaporkan Ardi telah dengan sengaja menggunakan uang yang sudah diketahui salah transfer tersebut.
Ardi terus berusaha untuk bisa mengembalikan uang itu, tepatnya pada Oktober 2020.
Saat itu, Ardi mencari uang Rp 51 juta sesuai yang diminta oleh pihak BCA. Kliennya lalu mendatangi kantor BCA untuk mengembalikan uang tersebut.
"Anehnya sama pihak BCA tidak diterima. Justru disuruh serahkan ke NK (pelapor). Klien saya bingung kok bisa begitu. Sebab, hubungan hukumnya disomasi oleh pihak BCA, ketika mau mengembalikan ditolak dan diminta diserahkan ke personal," ungkap Hendrix.
Hendrix pun mempertanyakan dengan kasus hukum yang dilaporkan pihak BCA kepada kliennya.
"Klien saya menanyakan ke petugas BCA saat itu, dan dijelaskan bahwa pihak BCA dan Ardi sudah tidak ada masalah, karena uang itu sudah diganti oleh NK melalui uang pensiunannya," terang dia.
Dia menilai, jika memang ada keinginan menyelesaikan kasus ini secara baik, semestinya pihak BCA mempertemukan kliennya dengan pelapor.
Kemudian pada 10 November 2020, Ardy resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.
Klarifikasi Pihak BCA
Sehubungan dengan adanya pemberitaan mengenai salah transfer yang terjadi di BCA Citraland, pihak bank memberikan beberapa klarifikasi.
Berikut poin-poin klarifikasinya:
1. Pelaporan kepada pihak kepolisian BUKAN dilakukan oleh pihak BCA.
2. Pelaporan dilakukan oleh karyawan BCA yang pada saat melaporkan kasus ini yang bersangkutan sudah purna bakti dan dengan kesadarannya sendiri dan itikad baiknya sudah mengganti dana salah transfer tersebut.
3. Berdasarkan catatan bank, nasabah telah menerima 2 (dua) kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank dan pihak bank telah meminta nasabah untuk segera mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020.
4. Di samping itu, telah dilakukan upaya penyelesaian secara musyawarah, namun tidak ada itikad baik dari nasabah untuk mengembalikan dana sehingga sampai saat ini (01/03/2021) belum ada pengembalian dana dari nasabah.
Selain itu, pihak BCA menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," urai Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn.
Sebagai informasi tambahan, dalam hal terjadinya kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut.
Penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana yang diatur dalam Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana yang berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Kasus Salah Transfer Uang Rp 51 Juta, Ini Alasan Mantan Pegawai BCA Laporkan Ardi ke Polisi" dan "Ini Awal Mula Ardi Dipenjara gara-gara Pakai Uang Rp 51 Juta Salah Transfer BCA".
BACA JUGA : di Tribunnewsmaker.com dengan judul Kronologi Lengkap Polemik Salah Transfer Rp 51 Juta di Surabaya Versi Mantan Pegawai BCA & Terdakwa.