Tata Cara & Syarat Lengkap Perpanjangan SIM A dan C, Dilengkapi dengan Tarif Resminya Masing-masing
Berikut tata cara dan syarat lengkap untuk perpanjangan SIM A serta C. Dilengkapi dengan tarif resminya masing-masing.
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D khusus D1: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
Baca juga: Segera Klaim Token Listrik Gratis PLN untuk Pelanggan 450 VA hingga 900 VA, Via Mobile atau Web
Persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan ialah SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah).
Pemilik SIM yang tidak mengindahkan batas yang berlaku harus membuat SIM baru lagi, dengan mekanisme dan biaya pembuatan SIM baru.
Perpanjangan SIM

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus dilakukan di kantor Satpas SIM di Polres domisili.
Tetapi, perpanjangan masa berlaku SIM juga bisa dilakukan di Satpas keliling atau pun di gerai yang sudah terjadwal.
Keberadaan Satpas keliling ini tentunya cukup membantu masyarakat ketika akan melakukan perpanjangan, khususnya SIM A dan C.
Pasalnya, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Satpas untuk melakukan perpanjangan karena bisa dilayani di lokasi yang lebih dekat dengan domisili.
Selain itu, dengan adanya Satpas keliling masyarakat bisa menghindari kerumunan massa ketika mengantre proses perpanjangan.