Yusril Ihza Nilai Kecurigaan Amien Rais Soal Presiden 3 Periode Sudah Lama : Penolakan yang Berat
Ia menilai kecurigaan Amien Rais terkait adanya usaha dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menguasai semua lembaga tinggi negara.
TRIBUNMATARAM.COM - Isu presiden tiga periode akhirnya ditanggapi oleh Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menilai isu presiden tiga periode ini bukan kali pertama terjadi.
Namun, mencuatnya isu ini bisa menimbulkan penolakan yang berat.
Ia menilai kecurigaan Amien Rais terkait adanya usaha dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menguasai semua lembaga tinggi negara.
Amien Rais curiga, rezim Presiden Jokowi akan mendorong adanya sidang MPR untuk melakukan perubahan terhadap dua pasal.
Satu di antara dua pasal itu, kata Amien Rais akan memberikan hak bagi presiden bisa dipilih tiga kali.
Menyikapi hal tersebut, Yusril Ihza Mahendra mengatakan aturan Pasal 7 UUD 1945 yang diperdebatkan itu sebenarnya sudah ada sejak lama.
Baca juga: Mencuat Lagi Isu Jabatan Presiden 3 Periode Berbahaya & Mencederai, Jokowi Diimbau Hati-hati
Baca juga: Sebut Ada Skenario Jabatan Presiden Jadi 3 Periode, Amien Rais: Innailaihi wa Innailaihi Rojiun
"Ketentuan dalam Pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen yang mengatakan 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali' memang bersifat multi tafsir. Dimasa Presiden Sukarno jabatan itu dipegang lebih dari sepuluh tahun. Di masa Presiden Suharto bahkan lebih dari 30 tahun, setelah dipilih kembali setiap 5 tahun tanpa ada batasnya," ujar Yusril, saat dikonfirmasi, Senin (15/3/2021).
Akan tetapi, Yusril mengatakan di era reformasi, norma Pasal 7 UUD 1945 itu diamandemen sehingga berbunyi 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'.
Dengan amandemen itu, Yusril menegaskan sifat multi tafsir yang awalnya ada pun menjadi hilang.
Presiden dan Wakil Presiden pun hanya menjabat maksimum dua kali peiode jabatan, yakni selama 10 tahun.
"Tidak ada tafsir lain lagi. Dengan perubahan di atas, maka mustahil akan ada seorang Presiden memegang jabatannya sampai tiga periode, kecuali lebih dahulu dilakukan amandemen terhadap ketentuan Pasal 7 UUD 45 tersebut," ungkapnya.
Meski begitu, Yusril mengatakan perubahan UUD memang bisa terjadi melalui 'konvensi ketatanegaran', dimana teks sebuah pasal tidak berubah, tetapi praktiknya berbeda dengan apa yang diatur di dalam teks.
Dia mencontohkan ketika sistem pemerintahan Indonesia berubah dalam praktik dari sistem Presidensial ke sistem Parlementer pada bulan Oktober 1945.
Menurutnya perubahan saat itu dilakukan tanpa amandemen UUD, namun dalam praktiknya perubahan itu berjalan dan diterima rakyat.
"Namun di zaman sekarang nampaknya akan sulit untuk menciptakan konvensi semacam itu, mengingat banyak faktor trauma.
Seperti langgengnya kekuasaan di tangan satu orang dan derasnya suara oposisi, baik di dalam badan-badan perwakilan maupun di luarnya.
Apalagi di zaman kebebasan berekspresi dan kebebasan media sekarang ini, penolakan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode berdasarkan konvensi akan menghadapi tantangan yang cukup berat," jelas Yusril.
"Jangan dilupakan juga, sekarang ada Mahkamah Konstitusi yang melalui proses uji materil, bisa menilai apakah tindakan penyelenggara negara konstitusional atau tidak.
Orang bisa mempersoalkan masa jabatan periode ketiga dengan cara konvensi tersebut di Mahkamah Konstitusi.
Lain halnya jika terjadi amandemen oleh MPR atas norma Pasal 7 UUD 45, maka Mahkamah Konstitusi tidak bisa berbuat apa-apa," ujarnya.
Amien Rais : Innalillahi wa Inna ilaihi rajiun
Pendiri Partai Ummat Amien Rais menyebut ada skenario mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 soal masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.
Menurut Amien, rencana mengubah ketentuan tersebut akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna mengubah atau mengamendemen UUD 1945.
"Jadi, mereka akan mengambil langkah pertama meminta Sidang Istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu," kata Amien dalam tayangan Kompas TV, dikutip pada Senin (15/3/2021).
Baca juga: Mencuat Lagi Isu Jabatan Presiden 3 Periode Berbahaya & Mencederai, Jokowi Diimbau Hati-hati
Baca juga: Moeldoko Dinilai Sulitkan Jokowi dengan Kudeta AHY, Presiden Masih Diam Saja : Beban Istana

Mantan politikus PAN itu melanjutkan, setelah Sidang Istimewa digelar, akan muncul usul untuk mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.
"Tapi, kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih 3 kali," ujar Amien.
Amien mengatakan, skenario itu muncul karena ada opini publik yang menunjukkan ke arah mana pemerintahan Presiden Joko Widodo melihat masa depannya.
"Kalau ini betul-betul keinginan mereka, maka saya kira kita sudah segera bisa mengatakan ya innailaihi wa innailaihi rojiun," kata Amien.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Jokowi Kaget Saat Tahu Soal Pergerakan Moeldoko, Pengamat: Kenapa Tidak Bertanya?
Adapun ketentuan mengenai masa jabatan presiden tercantum pada Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal tersebut menyatakan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Ketentuan tersebut merupakan buah amendemen UUD 1945 pertama melalui Sidang Umum MPR pada Oktober 1999.
Wacana sejak 2019
Isu ini bergulir sejak akhir tahun 2019 tepatnya ketika ada wacana amendemen UUD 1945 di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Jokowi saat itu menilai, wacana tersebut melebar dari persoalan haluan negara. Padahal, sejak awal wacana amendemen ini muncul, Jokowi sudah mengingatkan agar tidak melebar.
"Sekarang kenyataannya begitu kan, (muncul usul) presiden dipilih MPR, presiden 3 periode. Jadi lebih baik enggak usah amendemen," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Baca juga: Sempat Hilang Setelah Ditusuk, Begini Kabar Terbaru Wiranto Eks Menkopolhukam, Fokus Bantu Jokowi
"Kita konsentrasi saja ke tekanan-tekanan eksternal yang bukan sesuatu yang mudah untuk diselesaikan," kata dia.
Jokowi menegaskan, ia tidak setuju dengan usul jabatan presiden 3 periode. Sebab, ia merupakan produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca-reformasi.
Jokowi bahkan curiga kepada pihak yang mengusulkan jabatan presiden 3 periode itu.
"Kalau ada yang usulkan itu ada tiga (motif), menurut saya, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi.
(Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha Candraditya) (Kompas/ Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Yusril: Akan Hadapi Tantangan Penolakan yang Berat
dan judul "Amien Rais Sebut Ada Skenario Jabatan Presiden Jadi 3 Periode".
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Yusril Ihza Nilai Kecurigaan Amien Rais Soal Presiden 3 Periode Bukan Hal Baru: Penolakan yang Berat