Kerja Sama dengan Muncikari, Cynthiara Alona Eksploitasi Anak, Pasang Tarif Rp 400.000 Sampai 1 Juta
Cynthiara Alona disebut-sebut bekerja sama dengan muncikari untuk melakukan eksploitasi pada anak.
TRIBUNMATARAM.COM - Cynthiara Alona disebut-sebut bekerja sama dengan muncikari untuk melakukan eksploitasi pada anak.
Polisi mengatakan, sang artis memasang tarif antara Rp 400.000 hingga 1 juta untuk sekali kencan.
Berikut ulasan selengkapnya.
Polda Metro Jaya menangkap artis peran Cynthiara Alona dalam kasus dugaan eksploitasi anak berkaitan dengan prostitusi.
Kasus ini berkaitan dengan penggerebekan petugas kepolisian di hotel Alona, kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, pada Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Hotel milik Cynthiara Alona itu dijadikan sebagai tempat prostitusi online.
• Ingin Bisnisnya Laris Saat Pandemi, Cynthiara Alona Bolehkan Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi 15 Anak
• Modus Kejam Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya Ladang Prostitusi Anak di Bawah Umur

Dalam kasus itu polisi menetapkan Cynthiara Alona serta dua pria berinisial DA dan AA, sebagai tersangka.
Peran tersangka
Dalam konferensi pers, Jumat (19/3/2021), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan setiap peran dari ketiga tersangka itu.
Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel mengetahui dan mengizinkan tempatnya tersebut sebagai lokalisasi.
• Tiada Ampun Polisi untuk Kejahatan Cynthiara Alona, Eksploitasi Anak di Bawah Umur di Hotelnya
Cynthiara Alona mempersilakan dan mengizinkan tempatnya sebagai prostitusi karena pemasukan hotelnya menurun selama pandemi Covid-19 seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Cynthiara Alona Kerja Sama dengan Muncikari dan Eksploitasi Anak untuk Prostitusi".
AA ialah adik Cynthiara Alona yang berperan sebagai pengelola hotel tersebut.
Sedangkan DA adalah muncikari yang tugasnya memperdagangkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang.
Di Bawah Umur
Saat penggerebekan, Yusri mengatakan 30 kamar hotel milik bintang film Hantu Binal Jembatan Semanggi itu terisi dan di dalamnya ada aktivitas seksual.
Lima belas orang yang terjaring dalam penggerebekan tersebut merupakan anak di bawah umur.
"Ada 15 orang yang semuanya anak di bawah umur dengan usia rata-rata 14-15 tahun.
Kita sepakat, mereka adalah korban," ungkap Yusri.
Kini mereka dititipkan dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani.
• Hotel Cynthiara Alona Digerebek Polisi, Si Artis Jadi Tersangka Walau Tak di Lokasi, Ini Alasannya
Modus tersangka
Jaringan prostitusi online dan kasus dugaan eksploitasi terhadap anak ini saling berkaitan, termasuk Cynthiara Alona hingga muncikari.
Yusri mengatakan, Cynthiara Alona mengharapkan agar anak di bawah umur itu untuk terus bertahan di tempat prostitusi miliknya.
Strategi Cynthiara Alona dan AA dengan memperbolehkan para tamunya menginap tanpa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Harapannya, jumlah tamu bisa dipertahankan. Jadi saat kami geledah, ada 30 kamar penuh dengan anak-anak dan dewasa.
Bahkan dia mengharapkan, pelaku dan korban tak usah cepat-cepat meninggalkan hotel.
Jumlah tamunya mereka pertahankan," ucap Yusri.
Cara perekrutan mucikari kepada korban ialah dengan memacari atau diiming-imingkan bakal mendapatkan pekerjaan yang layak.
Tarif
Yusri mengungkapkan, penawaran prostitusi online ini dilakukan muncikari melalui aplikasi MiChat.
Tarif yang sudah termasuk sewa kamar ini sangat beragam dengan hasil nantinya bakal di bagi rata satu sama lain.
• KABAR BARU Hana Hanifah, Move On dari Kasus Prostitusi di Medan, Ini Rencana Besarnya Jadi Penyanyi
"Tarif yang dia terima melalui MiChat yaitu Rp 400.00 sampai Rpi 1 juta, nanti di bagi-bagi.
Apakah cuma satu kali? Lebih.
Bahkan ada yang lebih dari satu kali untuk melayani satu-satu para hidung belang," kata Yusri.
Ancaman 10 tahun penjara
Tenaga Ahli Kepala Staf Kepresidenan, Erlinda, meminta penegak hukum memberi hukuman yang seberat-beratnya kepada Cynthiara Alona dan dua tersangka lainnya.
"Kami memohon dengan sangat, kepada para penegak hukum yang lain, seperti jaksa, hakim, berikan tuntutan hukuman yang semaksimal mungkin," kata Erlinda dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
"Kami (akan) apresiasi, di situ disangkakan dengan pasal bisa menjerat sampai 10 tahun, berikan 10 tahun itu untuk mereka," ucap Erlinda melanjutkan.
Atas perkara ini, Cynthiara Alona dan dua tersangka yang lain dijerat dengan Pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan 506 KUHP. (Kompas/ Baharudin Al Farisi)
BACA JUGA : di Tribunnewsmaker.com dengan judul Kerja Sama dengan Muncikari, Cynthiara Alona Eksploitasi Anak, Pasang Tarif Rp 400.000 Hingga 1 Juta.