Bejat! 3 Pria di Batam Tega Gilir Siswi SMP 16 Kali, Korban Trauma Berat, Ketakutan & Mengurung Diri
Aksi bejat dilakukan oleh 3 pria bersaudara di Kota Batam, Kepulauan Riau. Mereka tega menggilir siswi SMP 16 kali hingga korban trauma berat.
Akibat perbuatan tiga pelaku ini, mereka dikenakan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.
Istri di NTT Bayar ABG demi Layani Suami
Sementara itu, seorang istri rela membayar anak baru gede (ABG) untuk melayani suaminya.
Ia beralasan bahwa suaminya mengalami kelainan dan harus berhubungan badan dengan dua wanita.
Perbuatan tak senonoh itu sudah dilakukannya berulang kali.
• Ada Janin Meninggal dalam Rahimnya, Remaja 16 Tahun di Sulsel Ini Sebut Ayah & Pamannya Pelaku Cabul
• Dengar Pengakuan Bapak Cabuli Putri Kandung, Penyidik Sampai Merinding & Emosi: Melebihi Binatang!

Setelah 8 bulan buron, pasangan suami istri RDjN alias AD dan IMP diamankan polisi, Senin (22/3/2021) malam.
Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Kriminal Umum Polda NTT sejak bulan Juli 2020 lalu.
AD dan IMP ditangkap polisi di tempat persembunyian mereka di sebuah rumah di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.
Keduanya ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana rudapaksa anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.
• Berkali-kali Cabuli Anak Tetangga, Pria Ini Ngaku Menyesal: Kalau Ada Pistol, Tembak Saya Saja
Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/289/VII/Res.1.w4/2020/SPKT, tanggal 14 Juli 2020.
Kasus pidana persetubuhan anak ini terjadi pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kota Kupang, NTT.
Keduanya dijemput paksa karena tidak mengindahkan surat panggilan pertama dan kedua dari penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
Usai ditangkap polisi, Adi dan Irma diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Bayar Korban untuk Layani Suami
Kasus ini merupakan kasus unik di wilayah NTT. Bagaimana tidak, seorang istri malah mencarikan wanita lain untuk melayani suaminya.