Penjelasan dan Mekanisme Tilang Elektronik yang Gunakan Metode ETLE, Resmi Diterapkan Selasa (23/3)
Berikut penjelasan tilang elektronik. Dilengkapi juga dengan metode ETLE yang digunakan.
TRIBUNMATARAM.COM - Berikut penjelasan tilang elektronik.
Dilengkapi juga dengan metode ETLE yang digunakan.
Simak ulasan selengkapnya.
Berikut ini penjelasan mengenai apa itu tilang elektronik.
Dalam artikel ini juga terdapat mekanisme tilang menggunakan metode ETLE.
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama resmi diterapkan mulai Selasa (23/3/2021).
• Bermodus Mobil Patroli Palsu, Polisi Gadungan Terciduk Gegara Tilang Polisi Asli
• Tilang Elektronik Bakal Berlaku Nasional : Tak Ada Sidang, Denda Maksimal, Sisa Uang Dikembalikan

Dikutip dari korlantas.polri.go.id, penerapan ETLE nasional ini merupakan terobosan Korlantas Polri untuk mewujudkan dan mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebanyak dua belas kepolisian daerah dengan 244 kamera tilang elektronik mulai dioperasikan, Selasa (23/3/2021).
“Hari ini kita luncurkan 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 provinsi. Ke depannya secara bertahap akan kita kembangkan menjadi 34 provinsi, dan setiap Ibu Kota, Kabupaten, Kota Madya, nanti akan kita gelarkan,” ucap Kapolri.
Apa Itu Tilang Elektronik?
Dikutip dari etle.jatim.polri.go.id, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menurut Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur adalah implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Tilang eletronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.
Mekanisme Tilang Menggunakan Metode ETLE
Berikut ini mekanisme tilang menggunakan metode ETLE yang dikutip dari korlantas.polri.go.id:
- Tahap 1