Mudah Banget, Perpanjangan SIM A & C Sekarang Bisa Via Aplikasi Ponsel, Berikut Tata Cara Lengkapnya

Perpanjangan SIM A dan C semakin mudah karena bisa via aplikasi ponsel. Lantas seperti apa tata caranya?

Editor: Irsan Yamananda
Kompas.com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

TRIBUNMATARAM.COM - Perpanjangan SIM A dan C semakin mudah karena bisa via aplikasi ponsel.

Lantas seperti apa tata caranya?

Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) siap menjalankan empat program unggulan dalam mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, salah satunya ialah terkait perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), baik A (mobil) maupun C (motor).

Jadi, pemiliknya tak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM.

 Tata Cara & Syarat Lengkap Perpanjangan SIM A dan C, Dilengkapi dengan Tarif Resminya Masing-masing

 Cara Daftar Online SIM Bikin Baru & Perpanjangan di Rumah Saja Via Online, 10 Langkah Tanpa Antre

Cukup mengakses dengan aplikasi dari ponsel dan di rumah, SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar.

Begitu pula untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring.

Baca juga: Mudik Dilarang, Polisi Siapkan Skema Penyekatan, Siap-siap Diminta Putar Balik

"Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021."

 Berbeda dengan Hotma Sitompul, Hotman Paris Ngaku Jadi Gelandangan Jika Dicerai Istri: Saya Kalah

"Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat," kata Istiono seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Mulai Bulan Depan, Perpanjangan SIM Cukup dari Ponsel".

Ia pun berharap sebelum Lebaran keempat program itu, termasuk layanan SIM Online, sudah bisa diselesaikan.

"Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan," katanya dalam kesempatan terpisah.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf menambahkan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui App Store ataupun Play Store. Tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.

Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved