Video Viral KTP Non-Islam Tak Bisa Daftar Vaksin, Ini Penjelasan & Klarifikasi Muhammadiyah

Sebuah video viral menunjukkan seorang petugas menyatakan jika peserta vaksin dengan KTP non-Islam tak bisa daftar vaksin Covid-19.

europeanpharmaceuticalreview.com
Ilustrasi vaksin Covid baru 

TRIBUNMATARAM.COM - Penjelasan lengkap Muhhamadiyah terkait video viral pemilik KTP non-Islam tak bisa daftar vaksin.

Sebuah video viral menunjukkan seorang petugas menyatakan jika peserta vaksin dengan KTP non-Islam tak bisa daftar vaksin Covid-19.

Untuk menanggapi kabar miring yang beredar, Muhammadiyah pun angkat bicara.

Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) memberi penjelasan soal video viral mengenai vaksinasi Covid-19 yang melibatkan Muhammadiyah.

Dalam video berdurasi 32 detik yang diterima Kompas.com, terlihat seorang petugas menyatakan peerta vaksinasi yang ber-KTP non-Islam tidak bisa mendaftar.

"Yang mendaftar melalui online atau Loket.com, dengan kategori dengan catatan kategori pelayan publik Muhamadiyah, catatannya pelayan publik Muhammadiyah, kami mendapatkan informasi PIC-nya yang berada di belakang bahwa untuk KTP dengan agama non-Islam tidak bisa diregistrasi karena arahan dari PIC-nya, ya. Terima kasih," kata petugas itu.

Baca juga: Fatwa MUI Soal Penggunaan Vaksin AstraZeneca: Pusat Haram tapi Dibolehkan, Jatim Halalan & Thoyiban

Baca juga: Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria Belum Disuntik Vaksin Covid: Pemimpin Harus Pedulikan Rakyat

Ketua Divisi Komunikasi Informasi MCCC Pimpinan Pusat Muhammadiyah Budi Santoso menyatakan, isi video tidak benar, berikut pernyataan lengkap MCCC sebagaimana dikutip dari situs resmi Muhammadiyah, muhammadiyah.or.id:

1. Pemerintah sudah melibatkan berbagai kelompok keagamaan dan kelompok masyarakat dalam upaya percepatan vaksinasi Covid-19, salah satunya inisiatif Kementerian BUMN melibatkan Muhammadiyah dalam mengkoordinasi lansia dan pelayan publik Muhammadiyah (guru tenaga pendidikan, dosen, dll) untuk dilakukan vaksinasi. MCCC Muhammadiyah mengapresiasi dan berterima kasih atas perhatian pemerintah dalam hal ini.

2. Keinginan masyarakat yang begitu besar untuk segera mendapat vaksin, mengakibatkan warga di luar target sasaran yang dimandatkan kepada MCCC banyak yang ikut mendaftar, sementara kuota peserta terbatas sesuai mandat.

3. MCCC menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan kepada warga yang diluar target sasaran belum bisa dilayani di kegiatan tersebut.

4. Secara umum, target sasaran vaksinasi di Rumah Sakit Muhammadiyah dan Aisyiyah di seluruh Indonesia mengikuti mandat yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementrian Kesehatan dan pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan setempat.

5. Bahwa Muhammadiyah konsisten dalam mengemban misi kemanusiaan, khususnya di masa pandemi Covid-19 ini.

6. Muhammadiyah akan terus mengerahkan seluruh RS Muhammadiyah dan Aisyiyah se indonesia untuk mensukseskan vaksinasi di Indonesia, dikutip dari Kompas.com dengan judul "Penjelasan Lengkap Muhammadiyah Terkait Video Viral KTP Non-Islam Tak Bisa Daftar Vaksin"

Dalam rilis terpisah, Budi menegaskan, Muhammadiyah konsisten mengemban misi kemanusiaan secara infklusif, termasuk melaksanakan program vaksinasi untuk semua warga tanpa memandang suku, agama, ras, dan pilihan politik.

"Muhammadiyah terus aktif mengerahkan seluruh RS Muhammadiyah dan Aisyiyah se Indonesia untuk mensukseskan vaksinasi dan mengatasi pandemi Covid-19, serta terus berkomitmen hadir membantu masyarakat dari semua golongan tanpa diskriminasi,” tutur Budi.

Kata MUI tentang Vaksin

Vaksin AstraZeneca akan segera didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia.

Termasuk wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).

Hal ini disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tirmizi melalui konferensi pers virtual, Jumat (19/3/2021).

"Selaku pelaksana program Vaksinasi Nasional kami akan mulai melakukan distribusi vaksin AstraZeneca paling lambat Senin depan," ujar Nadia seperti dikutip dari Kompas.com.

Saat ini, Kemenkes tengah menyiapkan pengemasan vaksin bekerja sama dengan PT Bio Farma dan UNICEF.

Vaksin tersebut juga sempat menimbulkan polemik di masyakarat.

Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria Belum Disuntik Vaksin Covid: Pemimpin Harus Pedulikan Rakyat

Perpres Soal Vaksin Covid-19: Siapa Pun yang Cacat & Meninggal karena Vaksin Akan Diberi Santunan

Narti (44) pedagang sayur di Pasar Inpres Kelapa Gading saat vaksinasi Covid-19 bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/1/2021)
Narti (44) pedagang sayur di Pasar Inpres Kelapa Gading saat vaksinasi Covid-19 bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/1/2021) ((Biro Pers Sekretariat Presiden))

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan kajian mendalam dan pertimbangan ahli terpercaya terkait vaksin tersebut.

Berdasarkan kajian, MUI memutuskan bahwa vaksin produksi Astra Zeneca ini mubah digunakan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kemudian mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EAU) vaksin AstraZeneca.

Mengutip dari berbagai sumber, berikut deretan lengkap fatwa MUI-nya:

Dokter Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Mobilnya Sehari Usai Disuntik Vaksin, Satgas Beri Penjelasan

1. MUI Pusat

Bupati Sleman Sri Purnomo saat disuntik vaksin di Puskesmas Ngemplak 2.
Bupati Sleman Sri Purnomo saat disuntik vaksin di Puskesmas Ngemplak 2. ((KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience di Kota Andong, Korea Selatan boleh digunakan dalam keadaan darurat meskipun mengandung tripsin yang berasal dari babi. 

"Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam konferensi persnya, Jumat (19/3/2021).

"Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata dia.

Asrorun mengungkap lima alasan mengapa vaksin tersebut boleh digunakan dalam keadaan darurat.

Alasan pertama, kata dia, saat ini Indonesia sedang dalam kondisi darurat syari, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi Covid-19.

Kemudian, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Lalu, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa.

Alasan terakhir, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global.

Asrorun juga menegaskan, kebolehan penggunaan vaksin covid-19 produk AstraZeneca, akan tidak berlaku lagi jika lima alasan yang telah dipaparkan hilang.

"Pemerintah wajib terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci," ujar dia.

Sudah Disuntik Vaksin Sinovac Bupati Sleman Tetap Positif Covid-19, Ahli : Karena Injeksi di Bahu

Sementara itu, menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, penggunaan tripsin hewan termasuk babi biasa dilakukan dalam pembuatan vaksin.

Tripsin merupakan unsur pencernaan hewan yang digunakan saat tahap penyiapan inang, ataupun bibit vaksin rekombinan.

Majelis Ulama Indonesia mengizinkan penggunaan vaksin AstraZeneca di Indonesia dalam keadaan darurat.

Vaksin ini juga digunakan di lebih dari 70 negara dunia, termasuk negara-negara Islam.

MUI Jawa Timur

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Hasan Mutawakkil Alallah, menyebut bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca halal digunakan.

Hal ini ia sampaikan saat menerima kunjungan Presiden Joko Widodo ke Sidoarjo, Jawa Timur, untuk meninjau pelaksanaan vaksinasi massal, Senin (22/3/2021).

"Tadi pagi Bapak Presiden telah bertemu dengan kiai-kiai sepuh dan Bapak Presiden langsung mendengarkan apa pendapat dan respons dari para romo kiai, para pengasuh-pengasuh ponpes, bahwa vaksin AstraZeneca ini hukumnya halalan dan thoyiban," kata Hasan di lokasi, dipantau melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin.

Menurut Hasan, sudah semestinya vaksin AstraZeneca dimanfaatkan untuk program vaksinasi pemerintah.

Sebab, tujuannya tidak lain ialah untuk menjaga jiwa dan keselamatan rakyat.

"Tidak ada pemerintah yang akan mencelakakan rakyatnya sendiri," ujar dia.

Hasan mengatakan, pada hari ini MUI berencana untuk menerbitkan fatwa penggunaan vaksin AstraZeneca.

Fatwa ini dikeluarkan setelah melalui audit Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) dan Komisi Fatwa MUI.

"Hari ini akan memberikan fatwa kehalalan penggunaan AstraZeneca dan keamanan penggunaannya," ucap dia.

(Kompas.com/ Ardito Ramadhan) (TribunMataram.com/ Irsan)

#vaksin #Covid-19 #Muhammadiyah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved