Komandan Brimob Meriang Lalu Meninggal 5 Hari Usai Divaksin, Kadinkes: Hipertensi & Positif Covid-19
Komandan Brimob Polda Maluku meninggal dunia lima hari setelah disuntik vaksin AstraZeneca.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Salma Fenty Irlanda
Reporter : Irsan Yamananda
TRIBUNMATARAM.COM - Seorang komandan kompi di Satuan Brimob Polda Maluku, Iptu LT meninggal dunia.
Ia menghembuskan napas terakhirnya pada hari Minggu 4 April 2021.
Iptu LT meninggal 5 hari setelah disuntik vaksin AstraZeneca.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat.
Menurutnya, Iptu LT mendapatkan suntikan tersebut pada hari Selasa, 30 Maret 2021.
Sehari kemudian, ia diketahui mengalami gejala meriang.
• Video Viral KTP Non-Islam Tak Bisa Daftar Vaksin, Ini Penjelasan & Klarifikasi Muhammadiyah
• Fatwa MUI Soal Penggunaan Vaksin AstraZeneca: Pusat Haram tapi Dibolehkan, Jatim Halalan & Thoyiban

Karena gejala tersebut, Iptu LT kemudian dilarikan ke rumah sakit.
"Jadi tanggal 30 kemarin itu korban ikut vaksinasi, besoknya tanggal 31 korban alami meriang lalu korban bersama istrinya ke rumah sakit," ungkapnya seperti dikutip dari Kompas.com.
"Saat diperiksa tidak ada penyakit apa-apa, lalu korban diberi obat," ujarnya.
"Setelah itu korban minum lalu sembuh lagi seperti biasa," imbuhnya.
• Sanksi Tegas Pemerintah untuk Masyarakat yang Tolak Vaksin, Siap-siap Bansos Mandeg hingga Denda
Kendati dianggap puluh, almarhum sempat mengalami gejala sesak napas.
Gejala tersebut muncul malam sebelum Iptu LT meninggal dunia.
Kendati demikian, Muhamad Roem belum bisa menyimpulkan terkait penyebab kematian almarhum.
Entah itu karena suntikan vaksin atau bukan.
Ia beralasan, hingga saat ini masih dilakukan penelusuran terkait riwayat penyakit yang dideritanya.
"Jadi tidak bisa kita bilang karena vaksin, memang sempat sesak nafas tadi malam jam 12 lalu tadi pagi istrinya lihat suaminya sudah terbaring di sofa, lalu dibawa ke rumah sakit, ternyata sudah meninggal," ungkapnya.
"Kalau soal riwayat penyakit saya tidak tahu kita masih menelusurinya," tambahnya.
"Yang jelas sekali lagi kita tidak bisa bilang ini karena vaksin," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Meikyal Pontoh memastikan bahwa Iptu LT meninggal karena terpapar Covid-19.
Menurut laporan, yang bersangkutan terkonfirmasi Covid19," kata Meikyal melalui telepon, Minggu (4/4/2021) seperti dikutip dari Tribun Ambon.
• Perpres Soal Vaksin Covid-19: Siapa Pun yang Cacat & Meninggal karena Vaksin Akan Diberi Santunan
Selain itu, dia menyebut almarhum meninggal bukan akibat mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) melainkan sakit hipertensi.
“Yang bersangkutan meninggal bukan karena adanya KIPI," ujar Meikyal.
"Namun karena memiliki riwayat penyakit hipertensi tak terkontrol,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, hipertensi tak terkontrol menyebabkan terjadinya komplikasi seperti penyakit jantung koroner dan stroke, gagal jantung, gagal ginjal, penyakit vaskular perifer dan kerusakan pembuluh darah retina yang mengakibatkan gangguan penglihatan hingga resiko kematian.
Sebelum disuntik vaksin, Iptu LT menjalani screening kesehatan. Dokter juga mewawancarai kondisi kesehatan polisi tersebut.
Fatwa MUI untuk Vaksin AstraZeneca
Berdasarkan kajian, MUI memutuskan bahwa vaksin produksi Astra Zeneca ini mubah digunakan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kemudian mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EAU) vaksin AstraZeneca.
Mengutip dari berbagai sumber, berikut deretan lengkap fatwa MUI-nya:
• Dokter Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Mobilnya Sehari Usai Disuntik Vaksin, Satgas Beri Penjelasan
MUI Pusat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience di Kota Andong, Korea Selatan boleh digunakan dalam keadaan darurat meskipun mengandung tripsin yang berasal dari babi.
"Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam konferensi persnya, Jumat (19/3/2021).
"Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata dia.
Asrorun mengungkap lima alasan mengapa vaksin tersebut boleh digunakan dalam keadaan darurat.
Alasan pertama, kata dia, saat ini Indonesia sedang dalam kondisi darurat syari, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi Covid-19.
Kemudian, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.
Lalu, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa.
Alasan terakhir, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global.
Asrorun juga menegaskan, kebolehan penggunaan vaksin covid-19 produk AstraZeneca, akan tidak berlaku lagi jika lima alasan yang telah dipaparkan hilang.
"Pemerintah wajib terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci," ujar dia.
• Sudah Disuntik Vaksin Sinovac Bupati Sleman Tetap Positif Covid-19, Ahli : Karena Injeksi di Bahu
Sementara itu, menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, penggunaan tripsin hewan termasuk babi biasa dilakukan dalam pembuatan vaksin.
Tripsin merupakan unsur pencernaan hewan yang digunakan saat tahap penyiapan inang, ataupun bibit vaksin rekombinan.
Majelis Ulama Indonesia mengizinkan penggunaan vaksin AstraZeneca di Indonesia dalam keadaan darurat.
Vaksin ini juga digunakan di lebih dari 70 negara dunia, termasuk negara-negara Islam.
MUI Jawa Timur
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Hasan Mutawakkil Alallah, menyebut bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca halal digunakan.
Hal ini ia sampaikan saat menerima kunjungan Presiden Joko Widodo ke Sidoarjo, Jawa Timur, untuk meninjau pelaksanaan vaksinasi massal, Senin (22/3/2021).
"Tadi pagi Bapak Presiden telah bertemu dengan kiai-kiai sepuh dan Bapak Presiden langsung mendengarkan apa pendapat dan respons dari para romo kiai, para pengasuh-pengasuh ponpes, bahwa vaksin AstraZeneca ini hukumnya halalan dan thoyiban," kata Hasan di lokasi, dipantau melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin.
Menurut Hasan, sudah semestinya vaksin AstraZeneca dimanfaatkan untuk program vaksinasi pemerintah.
Sebab, tujuannya tidak lain ialah untuk menjaga jiwa dan keselamatan rakyat.
"Tidak ada pemerintah yang akan mencelakakan rakyatnya sendiri," ujar dia.
Hasan mengatakan, pada hari ini MUI berencana untuk menerbitkan fatwa penggunaan vaksin AstraZeneca.
Fatwa ini dikeluarkan setelah melalui audit Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) dan Komisi Fatwa MUI.
"Hari ini akan memberikan fatwa kehalalan penggunaan AstraZeneca dan keamanan penggunaannya," ucap dia.