Jaksa Ungkap Kronologi Penganiayaan Sopir Taksi oleh Bahar bin Smith: Terdakwa Tanya 'Ente Tau Ane?'
Jaksa ungkap kronologi penganiayaan sopir taksi oleh Bahar bin Smith. Menurut jaksa, terdakwa injak kepala korban.
Ia minta diantar Andriansyah ke tempat parkir dimana mobil Bahar disimpan.
"Pada saat itu, terdakwa berkata kepada saksi korban 'Ente tau ane?' lalu dijawab saksi korban Andriansyah 'tidak tahu'.
Kemudian terdakwa mengatakan 'Ane Habib Bahar'," ujar Sukanda.
Kemudian, Bahar bin Smith pun memukul Andriansyah.
Korban lantas keluar, namun tetap dipukul 10 kali hingga Andriansyah jatuh ke tanah.
"Setelah saksi korban jatuh, terdakwa memegang kaos di bagian leher yang dipakai saksi korban lalu menarik dan menyeret saksi korban ke mobil Pajero Sport milik Bahar dibantu Wiro (DPO)," kata Sukanda.

"Dengan posisi saksi korban telungkup, terdakwa melakukan pemukulan di kepala belakang saksi korban dengan tangan kosong dan menginjak-injak kepala saksi korban hingga kepala saksi korban mengalami memar," kata dia.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Tak Biasa di Ruang Ber-AC, Habib Smith Kedinginan.
Dalam persidangan, Bahar bin Smith didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55 KUH Pidana.