CPNS 2021

CPNS & PPPK 2021 Dimulai Bulan Depan, Beda Formasi & Jabatan untuk Pusat/ Provinsi/ Kota/ Kabupaten

Setelah sebelumnya, CPNS 2021 untuk sekolah kedinasan telah dibuka, pada Mei hingga Juni mendatang akan dibuka untuk jalur umum.

Penulis: Salma Fenty | Editor: Salma Fenty Irlanda
sscn.bkn.go.id
ilustrasi penerimaan CPNS 2021. 

Reporter : Salma Fenty

TRIBUNMATARAM.COM - Pemerintah melalui Kementerian PAN RB akan segera membuka peluang pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil / CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Setelah sebelumnya, CPNS 2021 untuk sekolah kedinasan telah dibuka, pada Mei hingga Juni mendatang akan dibuka untuk jalur umum.

Disampaikan oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Sabtu (10/4/2021), tahun ini kebutuhan akan ASN atau PNS mencapai 1,2 juta.

Ini terbagi untuk formasi guru PPPK sebanyak 1,02 juta dan PPPK non-guru 70 ribu serta 119 ribu untuk PNS.

Adapun untuk formasi dan jabatan CPNS 2021 yang dibutuhkan tiap daerah berbeda-beda.

Seleksi CPNS 2018 di Kementerian PANRB
Seleksi CPNS 2018 di Kementerian PANRB (Dok. Kementerian PANRB)

Kebutuhan untuk pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten dan kota pun berbeda.

Baca juga: Pria Difabel di Padang Bingung Lolos CPNS Tapi Tak Dilantik, Endingnya Gagal Disebut Tak Sehat

Baca juga: Jelang Pendaftaran CPNS 2021 & PPPK 2021 April Nanti Penting Siapkan Dokumen Pokok Ini dari Sekarang

Berikut selengkapnya, rincian formasi dan jabatan CPNS 2021 yang dibutuhkan.

Apakah sesuai dengan bidangmu?

Jabatan terbanyak yang dibutuhkan pemerintah pusat tahun ini, antara lain dosen, penjaga tahanan, penyuluh KB, analis perkara peradilan, pemeriksa, perawat, analis hukum pertanahan, jaksa, dokter, statisi, pranata komputer, pranata barang bukti, pengawas farmasi dan makanan, penyuluh perikanan, dan perencana.

Jabatan terbanyak yang dibutuhkan pemerintah provinsi, antara lain jabatan guru, jabatan tenaga kesehatan, dan jabatan teknis. Jabatan guru terdiri dari guru BK, guru TIK, guru matematika, guru senin budaya, dan guru bahasa Indonesia.

Jabatan kesehatan terdiri dari perawat, dokter, asisten apoteker, perekam medis apoteker.

Sedangkan jabatan teknis terdiri dari pranata komputer, polisi kehutanan, pengawas benih tanaman, pengelola keuangan, dan pengelola barang dan jasa.

Jabatan terbanyak yang dibutuhkan pemerintah kabupaten/kota antara lain guru kelas, guru penjasorkes, guru BK, guru TIK, guru seni budaya, perawat, bidan, dokter, apoteker, pranata laboratorium kesehatan, penyuluh pertanian, auditor, pengelola pengadaan barang dan jasa, pengelola keuangan, dan verifikator keuangan.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Teguh Widjinarko mengungkap, pelaksanaan tes CPNS dan PPPK tahun ini tetap akan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Tribun Mataram
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved