Ledakan Kilang Minyak Balongan

Fakta Baru Ledakan Kilang Minyak Balongan, Ditemukan Unsur Pidana : Ada Kesalahan di TKP

Kebakaran yang menyebabkan ledakan hebat ini masih terus dalam penyelidikan.

(ANTARA FOTO via Kompas.com/Dedhez Anggara)
Warga menyaksikan kebakaran yang terjadi di kompleks kilang Pertamina RU VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Senin (29/3/2021) dini hari. 

TRIBUNMATARAM.COM - Ditemukan unsur pidana dalam kasus kebakaran kilang minyak Balongan di Indramayu, Jawa Barat.

Kebakaran yang menyebabkan ledakan hebat ini masih terus dalam penyelidikan.

Kali ini, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap kasus kebakaran di kilang minyak PT Pertamina RU VI, Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Hasilnya, penyidik menemukan adanya tindak pidana dalam kasus kebakaran pada 29 Maret lalu itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan, penyidik telah menaikkan status penanganan perkara kebakaran tangki minyak Pertamina RU VI Balongan di Indramayu, Jawa Barat, ke tahap penyidikan.

"Pada tanggal 16 April kemarin dilakukan gelar perkara terhadap peristiwa tersebut. Kesimpulan gelar perkara adalah telah ditemukan adanya tindak pidana," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/4).

Baca juga: Kondisi Terkini TKP Ledakan Balongan, Api Masih Berkobar, Asap Hitam Membumbung Tinggi

Baca juga: Posisi Terakhir 3 Korban Ledakan Balongan yang Hilang Terlempar dari Mobil Pickup, Awalnya Rombongan

Menurut Rusdi, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu polisi juga telah memeriksa bukti-bukti yang ditemukan dari TKP di laboratorium.

Rusdi mengatakan pelanggaran pidana yang diduga terjadi ialah Pasal 188 KUHP. Adapun bunyi pasal tersebut yaitu: 'Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati'.

Tim HSSE & Fire Fighter Pertamina berupaya memadamkan api pada insiden ledakan tangki Pertamina di Kilang Minyak Balongan RU VI, Indramayu, Rabu (31/3/2021). Tangki di kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengalami kebakaran pada Senin (29/3/2021) dini hari. TRIBUNNEWS/HO/PERTAMINA
Tim HSSE & Fire Fighter Pertamina berupaya memadamkan api pada insiden ledakan tangki Pertamina di Kilang Minyak Balongan RU VI, Indramayu, Rabu (31/3/2021). Tangki di kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengalami kebakaran pada Senin (29/3/2021) dini hari. TRIBUNNEWS/HO/PERTAMINA (TRIBUNNEWS.COM/HO/PERTAMINA)

"Perkara tersebut dinaikkan pada tahap penyidikan. Karena penyidik menilai melihat berdasarkan fakta bukti yang ada adanya kesalahan kealpaan sehingga timbulkan kebakaran atau ledakan Pasal 188 KUHP," kata Rusdi.

Sebelumnya, Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan tim Bareskrim telah mulai menyelidiki sejak 3 hari lalu. Sejauh ini sudah 52 orang saksi diperiksa.

“Masih itu ya (52 saksi). Jadi itu terkait masih dalam tahap penyelidikan. Jadi pemeriksaan sebagai interview lah. Jadi belum ada ini,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/4).

Sebagai informasi, empat tangki Kilang Pertamina Balongan terbakar pada Senin (29/3) dini hari. Dari kejadian itu enam orang luka berat dan ratusan warga terpaksa mengungsi.

Pihak Pertamina menduga insiden ini dipicu oleh sambaran petir. Sementara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan tak mendeteksi aktivitas petir di lokasi saat kebakaran muncul. Polisi sendiri sempat mendapat laporan kebocoran pipa pada tangki di kilang itu.

Mengutip laman resmi Pertamina, Refinery Unit (RU) VI Balongan merupakan kilang keenam dari tujuh kilang Direktorat Pengolahan PT Pertamina dengan kegiatan bisnis utamanya adalah mengolah minyak mentah menjadi produk-produk Bahan Bakar Minyak (BBM), Non-BBM dan Petrokimia. RU VI Balongan mulai beroperasi sejak tahun 1994.

Kilang ini berlokasi di Indramayu Jawa Barat sekitar ±200 km arah timur Jakarta dengan wilayah operasi di Balongan, Mundu dan Salam Darma. Bahan baku yang diolah di Kilang RU VI Balongan adalah minyak mentah Duri dan Minas yang berasal dari Propinsi Riau.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved