Dugaan Terorisme Munarman
Polisi Akui Temukan Bahan Peledak di Sekre FPI, Kuasa Hukum : Detergen & Pembersih Masjid
Ia dituduh beberapa kali menghadiri baiat ISIS dan juga menyimpan bahan peledak di rumahnya.
TRIBUNMATARAM.COM - Kuasa hukum Munarman, mantan sekretaris umum FPI menjelaskan temuan barang yang diduga bahan peledak di rumah tangan kanan Rizieq Shihab itu.
Munarman diseret polisi setelah diduga terlibat terorisme.
Ia dituduh beberapa kali menghadiri baiat ISIS dan juga menyimpan bahan peledak di rumahnya.
Tim Hukum eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dari Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) menyebut, bahan berbahaya yang ditemukan di Gedung eks Sekretariat DPP FPI oleh pihak kepolisian adalah detergen dan obat pembersih toilet.
"Yang ditemukan polisi itu biasa digunakan untuk program kerja bakti bersih-bersih tempat wudhu dan toilet masjid dan mushala," kata Ketua Tim Taktis Hariadi Nasution dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (28/4/2021).
Terkait buku-buku yang disita di rumah Munarman, Hariadi menyebut, buku-buku itu merupakan koleksi intelektual yang mengisi perpustakaan Munarman.
Selain itu, Hariadi membantah tuduhan keterlibatan Munarman dengan ISIS.
Baca juga: Fakta Penangkapan Munarman Tangan Kanan Rizieq Shihab atas Dugaan Terorisme, Temuan Bahan Peledak
Baca juga: Ditangkap di Bandung, Terduga Teroris Berencana Ledakkan SPBU Pertamina, Simpatisan FPI Tahun 2019
Ia menyebut, sejak awal ormas FPI secara jelas membantah dengan keras tindakan ISIS dan tidak sesuai dengan yang diyakini oleh kliennya.
"Bahwa klien kami justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya," kata Hariadi.
Hariadi menyatakan, penangkapan terhadap kliennya menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia.
Menurut dia, penangkapan terhadap Munarman tidak sesuai dengan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia," kata Hariadi.
Hariyadi menyatakan bahwa setiap proses penegakan hukum haruslah menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM dan asas hukum.
Terlebih, kata dia, Munarman adalah seorang advokat yang merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Sehingga apabila dipanggil secara patut-pun klien kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut, akan tetapi hingga terjadinya penangkapan terhadap klilen kami tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima klien kami sebagai panggilan," ujar Hariadi.
Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, seharusnya Munarman mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilihnya sendiri.
Apalagi, ancaman pidana yang dituduhkan terhadap eks Sekum FPI itu adalah di atas 5 (lima) tahun.
"Akan tetapi hingga saat ini kami sebagai kuasa hukum, mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien Kami," ucap dia.
"Berdasarkan banyaknya kesalahan prosedur penegakan hukum yang mengamputasi hak asasi klien kami, karenanya kami akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Republik Indonesia," ujar Hariadi, dikutip dari Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Munarman: Yang Ditemukan Polisi Itu Detergen, Pembersih Toilet Masjid"
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap eks Sekretaris Umum FPI Munarman.
Pengacara Rizieq Shihab itu ditangkap pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Nama Munarman beberapa kali dikaitkan dalam penangkapan sejumlah teroris.
Namun, Munarman sudah pernah membantah tuduhan itu. Dia menyatakan bahwa dirinya tidak terkait dengan hal tersebut.
Di Balik Penangkapan Munarman
Adapun berikut ini, fakta di balik penangkapan Munarman.
Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
Penangkapan Munarman disebut terkait kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS/ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.
Munarman kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
”Jadi, terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi, ada tiga hal tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Ditangkap di Bandung, Terduga Teroris Berencana Ledakkan SPBU Pertamina, Simpatisan FPI Tahun 2019
Baca juga: Penangkapan Terduga Teroris di Bekasi & Condet, Polisi Sita Sejumlah Atribut FPI: Masih Temuan Awal
Kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar, mengatakan, tuduhan polisi bahwa Munarman terlibat terorisme terlalu dini. Bahkan, merupakan fitnah.
Menurut Azis, selama ini pihak kepolisian tidak pernah melakukan pemanggilan pada Munarman terkait dugaan tindak pidana terorisme.
"Karena dari pembuktian beliau belum pernah dipanggil untuk permasalahan apa pun," kata dia.
Polisi temukan bahan-bahan peledak
Saat Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya, Densus 88 Antiteror kemudian melakukan penggeledahan di rumah Munarman serta bekas markas FPI di kawasan Petamburan, Jakarta.
Dari Petamburan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bahan-bahan peledak. Bahan yang ditemukan di antaranya botol-botol berisi serbuk dan cairan peledak TATP.
Menurut keterangan kepolisian, TATP adalah bahan kimia yang sangat mudah terbakar.
Bahan peledak yang menggunakan cairan kimia tersebut tergolong sebagai "high explosive" atau berdaya ledak tinggi.
"(Ditemukan) beberapa tabung yang isinya adalah serbuk yang dimasukan dalam botol yang serbuk tersebut mengandung nitrat yang sangat tinggi jenis aseton. Kemudian ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP (triacetone triperoxide)," ujar Ramadhan.
Selain bahan-bahan peledak, di bekas markas FPI itu ditemukan beberapa atribut organisasi masyarakat tersebut. Kemudian, juga ditemukan sejumlah dokumen.
"Tentu akan didalami penyidik," ucap dia.
Munarman sempat bantah terkait kegiatan baiat
Nama Munarman memang sudah beberapa kali dikaitkan dalam pengungkapan aksi terorisme. Namun, Munarman sudah pernah membantah tuduhan tersebut.
Soal kasus baiat di Sekretariat FPI Makassar pada 2015 misalnya, ia mengaku hanya dalam sebagai tamu undangan untuk mengisi sebuah acara seminar hari itu.
Dalam wawancara di "Mata Najwa" yang tayang pada 8 April 2021, Munarman mengatakan, ia berbicara soal isu counter-terrorism tanpa tahu ada agenda lain dalam acara tersebut.
"Ketika saya hadir di situ, karena materi saya menarik, menceritakan tentang geostrategi, geopolitik global, bagaimana Amerika dengan dokumen RAND Corporation melakukan counter-terrorism berdasarkan dua dokumen," ujar Munarman.
Dalam kesempatan itu, Munarman mengaku mengingatkan para anggota FPI yang hadir untuk berhati-hati terhadap berbagai situs yang terindikasi memuat paham-paham radikal.
Sebab, menurut Munarman, banyak situs-situs palsu yang sengaja dibuat intelijen untuk memancing individu-individu yang terpapar bibit-bibit radikalisme, dikutip dari Kompas.com dengan judul "Penangkapan Mantan Petinggi FPI Munarman, Diduga Terkait Baiat ISIS, dan Temuan Bahan Peledak"
"Saya ingatkan, di FPI Makassar, hati-hati jangan terjebak dengan website garis keras karena ini buatan intelijen. Saya baca dokumen, bukan mengarang-ngarang," kata dia.
Ia diundang kembali keesokan harinya dan menyanggupinya karena beranggapan materi yang dibawakannya menarik.
Munarman pun mengaku sama sekali tidak tahu ada agenda pembaiatan kepada kelompok teroris NIIS/ISIS.
"Saya tidak tahu karena saya yang diundang di Makassar. Karena materi saya begitu, saya ditawarkan. Karena tiket saya besok baru pulang dan itupun siang, mereka pun menawarkan besok masih ada lagi. Ikutlah saya di situ. Saya kira itu sama. Ternyata ada itu," ujar dia. (Kompas.com/ Tsarina Maharani) (Kompas.com/ Irfan Kamil)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataram/foto/bank/originals/dugaan-terorisme-munarman.jpg)