Mafia Karantina di Bandara Soetta: Misteri Kartu Pas Dispar DKI Jakarta Hingga Pelaku Tak Ditahan

Berikut deretan fakta terkait kasus mafia karantina di Bandara Soekarno Hatta.

Editor: Irsan Yamananda
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Bandara Soetta 

Oleh karena itu, mereka memiliki kartu akses keluar masuk bandara.

"Mereka memiliki kartu pas bandara, dan mereka tidak bertanggung jawab.

Mereka justru melakukan penyalahgunaan kartu pas bandara," ujar Silaban dalam keterangan resminya, Selasa (27/4/2021).

Gunakan kartu pas Dinas Pariwisata

Secara terpisah, Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menyatakan, kedua orang tersebut menggunakan kartu pas Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

"Kalau dari pass bandara yang ada pada mereka, tertera di pass bandara tersebut 'Dinas Pariwisata DKI'," ungkap Adi seperti dilansir Tribunnews.com.

10 November Habib Rizieq Pulang, Ini Aturan yang Wajib Ditaati : Jangan Bikin Rusuh, Wajib Karantina

Sebagai informasi, kartu pas bandara merupakan tanda izin masuk daerah terbatas pada Bandar Udara.

Kartu tersebut diterbitkan oleh Kantor Otoritas Wilayah pada masing-masing bandara seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Fakta Mafia Karantina di Bandara Soekarno-Hatta, Tersangka Baru hingga Misteri Kartu Pas Dispar DKI".

Tidak ditahan

Meski terbukti bersalah, polisi nyatanya tidak menahan JD, S, dan RW.

Alasannya, mereka melakukan tindakan yang masuk ke dalam kategori tindak pidana ringan dengan ancaman pencara di bawah lima tahun.

Di dalam KUHAP tertulis bahwa tidak ada kewajiban penahanan untuk tindak pidana ringan. Meski demikian, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan.

"Tidak dilakukan penahanan, karena ini yang kita kenakan Undang-Undang tentang Karantina kesehatan tentang wabah penyakit yang ancamanya di bawah 5 tahun," ujar Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

JD sendiri kini tengah menjalani karantina kesehatan selama 14 hari, sembari kasusnya ditangani pihak kepolisian.

Pelaku baru ditangkap

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved