Dendam Dihamili saat Tak Sadar, Gadis 20 Tahun di Kediri Ajak 5 Teman Keroyok Pacarnya hingga Kritis

MJ (20) kini mengandung anak Aditya setelah dicekoki miras hingga tak sadarkan diri.

(Tribun Jatim/Farid Mukarrom)
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat berdialog dengan MJ, tersangka pengeroyokan terhadap Aditya. 

TRIBUNMATARAM.COM - Dendam MJ kepada Aditya, kekasihnya yang sudah menghamilinya menjadi pemicu dirinya nekat mengeroyok sang pacar bersama lima teman lain.

MJ (20) kini mengandung anak Aditya setelah dicekoki miras hingga tak sadarkan diri.

Namun, pasca-mengandung anak Aditya, MJ malah dicampakkan begitu saja.

MJ, perempuan muda berusia 20 tahun warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri diamankan jajaran kepolisian Polres Kediri, lantaran melakukan aksi pengeroyokan bersama lima orang temannya kepada seorang pria bernama Aditya.

Kasus ini bermula dari kekesalan MJ kepada Aditya, yang sudah menghamilinya.

MJ dan Aditya adalah pasangan kekasih.

Namun satu ketika, MJ diberikan minuman alkohol dan membuat dirinya diperdaya oleh Aditya.

Baca juga: Bukan Dibunuh, Gadis Asal Malang Ini Ternyata Tewas Tenggak Miras & 15 Sachet Obat Batuk Lalu Jatuh

Baca juga: Satpam dalam Video Viral Penganiayaan Suster RS Siloam Ikut Kena Imbasnya, Terancam Dipecat?

Akibat kejadian itu, kini MJ mengandung anak dari Aditya.

Akan tetapi Aditya mengaku tak ingin bertanggung jawab.

Hingga akhirnya MJ marah dan melampiaskan kekesalannya kepada Aditya dengan merencanakan pengeroyokan bersama lima orang temannya.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat berdialog dengan MJ, tersangka pengeroyokan terhadap Aditya.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat berdialog dengan MJ, tersangka pengeroyokan terhadap Aditya. (Tribun Jatim/Farid Mukarrom)

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, motif kelima orang tersangka ini adalah atas dasar solidaritas, karena temannya MJ dihamili oleh Aditya.

"Kemudian salah satu teman MJ mencoba memancing Aditya untuk bertemu di salah satu tempat. Kemudian sesampainya di tempat kejadian perkara, korban dipukul bagian kepala, perut dengan tangan," ujar Kapolres Kediri.

Korban kemudian mengalami luka yang cukup parah, sehingga harus dirawat di rumah sakit.

Sementara itu untuk keenam tersangka dikenakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara, dikutip dari TribunJatim.com dengan judul Marah Gegara Dibikin Hamil, Perempuan Muda Kediri Keroyok Mantan Kekasih hingga Tak Sadarkan Diri

"Barang bukti yang kita amankan ada 2 sebuah sepeda motor, dan 3 buah HP yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya," ungkap AKBP Lukman Cahyono.

Sementara itu menurut AKBP Lukman Cahyono, pihaknya akan mengedepankan penanganan perkara ini restorasi justice atau mediasi.

Mengingat tersangka MJ sedang hamil lima bulan dan ia juga dirugikan atas perbuatan korban yang sudah menghamilinya.

"Kita akan kedepankan mediasi, mengingat korban dan tersangka sama-sama dirugikan," ujarnya.

Kasus Lain

Di Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), seorang pria tega menghamili anak kandungnya sendiri berinisial DS (14).

Pelaku yang berinisial AH (55) juga memaksa anaknya berhubungan badan dengan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau orang gila untuk menghilangkan jejak.

Dikatakan Kepala Subbagian Humas Polres Bima Kota, Iptu Ridwan, tersangka AH telah berulang kali memerkosa anaknya.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Putri Kades: Pelaku Beraksi di Depan Anak Sendiri Hingga Ada Usaha Cabuli Korban

Baca juga: Aksi Bejat Guru Cabuli Siswi SMP di Blitar, Janji Beri Nilai & Biayai Kuliah, Pakai Obat Anti Hamil

Ilustrasi
Ilustrasi (KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)

Kasus persetubuhan itu diketahui setelah korban hamil.

"Terakhir kali dilakukan pada 16 Februari 2021.

Saat itu dia melukakan aksinya di dalam rumah kosong milik warga," kata Iptu Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/02/2021).

Berdasarkan keterangan korban, aksi itu bermula ketika 2019.

Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 2 Madrasah Tsanawiyah.

"Terlapor terus menerus melakukan persetubuhan terhadap korban, sampai akhirnya sekitar bulan September 2020 korban tidak haid lagi," kata dia.

Kasus itu terungkap saat korban bercerita kepada pelaku tentang kondisinya yang tak lagi haid.

Pelaku lalu menyuruh korban melakukan tes kehamilan.

Hasilnya positif hamil.

Untuk menghilangkan jejak, AH membawa orang yang mengalami gangguan jiwa untuk berhubungan badan dengan anaknya.

"Bahkan terlapor menyuruh korban merekam saat melakukan persetubuhan dengan orang gila berinisial DS, agar warga mengira bahwa korban hamil karna disetubuhi orang gila tersebut," ujar Ridwan.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu kandung korban membuat laporan ke Polres Bima Kota.

Atas laporan itu, polisi langsung menangkap AH.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sarung dan baju.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Unit PPA Polres Bima Kota," jelas Ridwan.

#pengeroyokan #penganiayaan

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved