Ingkar Janji Sri Mulyani Berujung Petisi PNS yang Kecewa THR 2021 Dipangkas, Lagi-lagi Tanpa Tukin
Namun, faktanya, tahun ini, PNS kembali menerima THR 2021 tanpa tunjangan kinerja.
Editor:
Salma Fenty Irlanda
"Oleh karena itu, untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020, dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," ungkap Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan dana sekitar Rp 30 triliun untuk pembayaran THR.
Rinciannya, THR untuk ASN kementerian dan lembaga (K/L) maupun TNI/Polri Rp 7 triliun, PNS daerah dan PPPK Rp 14,8 triliun, dan pensiunan Rp 9 triliun.
"Penyaluran (THR PNS 2021) dilakukan dimulai pada periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri," kata Sri Mulyani. (Kompas.com/ Muhammad Idris)
#THR #PNS
Rekomendasi untuk Anda