Ngaku 'Orang Pintar' Titisan Keturunan Majapahit, Modus Pria di Kebumen Cabuli 4 Gadis di Bawah Umur
Akal bulusnya mengaku sebagai titisan keturunan kerajaan Majapahit dan orang pintar.
TRIBUNMATARAM.COM - Kebohongan MA (40) kepada anak-anak gadis di bawah umur akhirnya terungkap.
Akal bulusnya mengaku sebagai titisan keturunan kerajaan Majapahit dan orang pintar.
Modus itu dipakai MA untuk mencabuli para gadis di Kabupaten Kebumen.
Pria asal Desa Kedalemankulon, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, diduga lakukan pencabulan anak di bawah umur.
Ia melakukan pencabulan kepada korban setelah mengaku bisa mentransfer ilmu hikmah yang didapatkan dari Kerajaan Majapahit.
Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Afiditya, Kebumen AKBP Piter Yanottama mengatakan, dukun berinisial MA (40) ini memperdaya para korban dengan iming-iming agar memiliki prestasi dalam bidang olahraga.
"Sampai saat ini baru empat korban yang sudah melaporkan. Mereka yang melaporkan adalah gadis yang masih di bawah umur," kata Afiditya melalui keterangan resmi, Minggu (2/5/2021).
Afiditya mengungkapkan, untuk meyakinkan para korban, tersangka mengaku titisan Mbah Bondan dan merupakan keturunan dari Kerajaan Majapahit.
Baca juga: Ada Janin Meninggal dalam Rahimnya, Remaja 16 Tahun di Sulsel Ini Sebut Ayah & Pamannya Pelaku Cabul
Baca juga: 11 Bulan Berlalu, Polisi Tak Kunjung Ringkus Pelaku Pencabulan Bocah di Rumah Ibadah Meski Tahu
"Tersangka melakukan perbuatan tak pantasnya tersebut sejak 2017 lalu di dalam kamar rumahnya," ujar Afiditya.

Kepada para korban yang seluruhnya warga Kebumen, tersangka mengaku ilmu hikmah. itulah kenapa korban percaya saja diperlakukan demikian oleh pelaku.
Namun karena tak tahan dengan perlakuan cabul tersangka, seorang korban akhirnya bercerita kepada keluarganya. Selanjutnya melaporkan ke Satreskrim Polres Kebumen.
"Kepada polisi, tersangka kekeuh adalah titisan Mbah Bondan yang memiliki 11 Istri yang mempunyai gelar dewi," kata Afiditya, dikutip dari Kompas.com dengan judul Mengaku Orang Pintar" Keturunan Majapahit, Pria Ini Tipu 4 Gadis, Korban Dicabuli Agar Berprestasi
Ketika akan melakukan ritual pengobatan ataupun pengisian kekuatan, korban yang masih gadis itu dijuluki dewi dan dianggap sebagai istrinya oleh tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kasus Serupa
Sebelumnya, kasus pencabulan dengan modus mandi kembang terjadi di Depok, Jawa Barat.
Para korban melaporkan mendapatkan perlakuan tak pantas dalam ritual mandi kembang itu.
AS (48), pria asal Cipayung, Depok, Jawa Barat ditangkap polisi di rumahnya karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan dengan modus membuka praktik ritual mandi kembang.
• Berdalih Mampu Menyucikan Badan, Begini Modus Pencabulan dengan Ritual Mandi Kembang di Depok
• Ditangkap karena Hobi Mencuri Sandal, Pria Ini Ngaku Sudah Cabuli 126 Sandal Jepit
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah berujar, saat ritus mandi kembang itu dihelat, AS tidak hanya meminta klien perempuan untuk membuka pakaian, tetapi juga menjamah bagian vital mereka.
"Dia mengaku menyucikan jiwa, semacam pengobatan rohani, dan dia mengaku memiliki kemampuan turun-temurun dari orangtuanya," kata Azis kepada wartawan, Kamis (25/6/2020).
Beberapa korban akhirnya melaporkan AS ke polisi karena menduga ritual tersebut jadi kedok pelecehan seksual.
Pasalnya, setelah ritual itu mereka ikuti, tak ada efek dan perubahan apa pun yang mereka rasakan.
Kepada polisi dan wartawan, AS melayangkan berbagai alasan sebagai pembelaan.
AS membenarkan bahwa ia merasa mendapatkan kemampuan khusus secara turun-temurun melalui praktik mandi kembang itu.
Namun, AS merasa tak pernah memaksa para kliennya untuk ikut ritual yang sudah ia buka sejak Februari 2019 silam tersebut.
"Dia punya keyakinan sendiri, dia datang minta tolong ke saya, ya sudah saya ritualkan. Di situ kan tidak ada paksaan. Karena sudah keyakinan dia, ya harus mandi," kata AS, Kamis.
"Saya bilang, 'Mau (pakaiannya) dibuka atau enggak, tapi harus dengan keikhlasan. Harus buka ya enggak'," lanjut dia.
AS kemudian menjelaskan dugaannya sendiri, perihal klien yang akhirnya melaporkannya ke polisi karena merasa ritual tersebut tak berefek dan hanya jadi ajang pelecehan seksual terselubung.
"Mungkin karena kita mintanya kan ke Maha Kuasa, ya, Pak. Jadi karena enggak diijabah, merasa ada kekecewaan, mengungkit balik saya mengatakan dia mandi disuruh," tambah dia.
AS pun mengaku tak pernah memasang harga bagi kliennya mengikuti ritual yang diklaim untuk penyucian diri itu. Biaya untuk itu, kata dia, "seikhlasnya".
"Kalau itu sih tergantung bagaimana dia sedekahnya saja. Iya saya dapat uang, biasanya Rp 50.000," ungkap dia.
Saat ini, AS ditahan di sel tahanan Mapolres Metro Depok.
"Itu kemungkinan masih ada korban yang lainnya. Seluruhnya orang dewasa," ujar Azis.
"Kami tangkap, kami duga melanggar Pasal 288 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," imbuh dia.
Duduk Perkara
Modus pencabulan dengan ritual mandi kembang, begini kronologinya.
Bermoduskan ritual mandi kembang, seorang pria ditangkap polisi setelah mencabuli pasiennya.
Dalam praktiknya itu, pria tersebut menawarkan para korban untuk menyucikan diri dengan ritual mandi kembang.
Pria berinisial AS (48) itu ditangkap polisi di rumahnya di Cipayung, Depok, Jawa Barat karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan.
• Ditangkap karena Hobi Mencuri Sandal, Pria Ini Ngaku Sudah Cabuli 126 Sandal Jepit
• Motif Pelaku Pencabulan Bocah 10 Tahun di Bogor Modus Pura-pura Tanya Alamat, Kecanduan Film Porno
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah berujar, pencabulan yang dilakukan oleh AS tidak biasa
AS diduga mencabuli beberapa klien perempuan yang datang ke tempatnya untuk mengikuti ritual mandi kembang yang ia buka.
"Memang perkaranya biasa saja tapi modus operandinya aneh sedikit. Pencabulan menggunakan operandi mandi kembang ya, membujuk para korban seakan-akan dia memiliki kemampuan menyucikan para korban," jelas Azis kepada wartawan pada Kamis (25/6/2020).
"Tapi ketika mandi kembang itu, korban yang kebanyakan adalah perempuan, ditawarkan buka baju," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, praktik ini telah dilakukan oleh AS sejak Februari 2019 silam.
Azis menyebutkan bahwa AS mengaku memperoleh kemampuan "menyucikan diri" beserta iming-iming lainnya dari orangtua, alias turun-temurun.
Saat ritus mandi kembang itu dihelat, AS disebut tidak hanya menawarkan kliennya untuk membuka pakaian, melainkan juga menjamah bagian vital mereka.
"Pada saat buka baju, mereka dijamah, bahkan mohon maaf diperlakukan tidak wajar di bagian intimnya," klaim Azis.
"Sampai sekarang belum ada data korban yang pernah disetubuhi, tapi kita akan perdalam lagi penyelidikan. Kemungkinam para korban masih merasa malu," tutur dia.
Para korban akhirnya melaporkan AS ke polisi sebab seluruh ritual tersebut tak membawa efek apa pun kepada mereka.
Para korban menduga, ritual mandi kembang itu hanya kedok dari niat AS untuk melakukan pelecehan seksual terhadap mereka.
Kepada wartawan, AS menyatakan pembelaan. Ia mengaku tak memaksa para korbannya.
"Dia punya keyakinan sendiri, dia datang minta tolong ke saya, ya sudah saya ritualkan. Di situ kan tidak ada paksaan. Karena sudah keyakinan dia, ya harus mandi," kata AS.
"Mungkin karena kita mintanya kan ke Maha Kuasa, ya, Pak. Jadi karena enggak diijabah merasa ada kekecewaan, mengungkit balik saya mengatakan dia mandi disuruh," tambah dia.
Saat ini, AS ditahan di sel tahanan Mapolres Metro Depok.
"Itu kemungkinan masih ada korban yang lainnya. Seluruhnya orang dewasa," ujar Azis.
"Kami tangkap, kami duga melanggar Pasal 288 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," imbuh dia.
(Kompas.com/ Vitorio Mantalean)