Virus Corona
Pulang ke Wonogiri Pakai Bus, 3 Pemudik Positif Covid-19, Petugas: 'Hasil Pemeriksaan Acak'
Tiga pemudik dinyatakan positif Covid-19. Ketiganya pulang ke Wonogiri menggunakan bus.
TRIBUNMATARAM.COM - Tiga pemudik dinyatakan positif Covid-19.
Ketiganya pulang ke Wonogiri menggunakan bus.
Berikut ulasan selengkapnya.
Sebanyak tiga perantau yang mudik ke Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, diketahui terkonfirmasi positif covid-19.
Ketiganya terdeteksi terpapar virus corona setelah Satgas Covid-19 menggelar swab test antigen acak pada penumpang bus di Terminal Giri Adipura Wonogiri dalam tiga hari terakhir.
Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan ketiga pemudik yang diketahui terpapar virus corona langsung dikarantina di rumah sakit terdekat.
• Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021, Berlaku 6-17 Mei: Ada Pengecualian Bagi Orang-orang Ini
• Curahan Hati Sopir Travel Gelap: Nekat Beroperasi Kena Tilang, Jika Tak Narik Maka Tidak Bisa Makan

“Sementara ada tiga pemudik yang dilaporkan positif Covid-19.
Tetapi saat ini proses tracing, tracking dan treatment terus kami lakukan menjelang dan pasca-Lebaran,” kata Jekek sapaan akrab Joko Sutopo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (3/5/2021).
Pemeriksaan acak tidak hanya dilakukan di lingkungan terminal saja.
Satgas Covid-19 juga menggelar uji swab test antigen di tempat-tempat keramaian yang menjadi lokasi berkerumunnya orang seperti pasar.
• Diamankan Polisi, Sopir Travel Gelap Ngaku Layat Orangtuanya yang Meninggal, Akhirnya Nangis Tersedu
Bagi Jekek kebijakan pemerintah melarang mudik tidak perlu diperdebatkan.
Pelarangan itu upaya pemerintah agar tidak terjadi ledakan kasus Covid-19.
Untuk itu Pemkab Wonogiri tetap melakukan antisipasi terhadap kondisi yang tidak diharapkan.
Semisal walaupun ada pelarangan namun masih ada warga yang mudik ke Wonogiri.
“Untuk itu Pemkab Wonogiri melakukan langkah persuasif dengan menggelar uji swab antigen dan tracing serta treatment.
Dari langkah itu ditemukan pemudik yang positif dan langsung dilakukan penindakan,” kata Jekek seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "3 Pemudik yang Baru Tiba di Wonogiri Positif Covid-19".
Jekek mengatakan saat ini Satgas Covid-19 masih menelisik kontak erat ketiga pemudik yang terkonfirmasi positif covid-19.
Agar tidak kecolongan di desa, kata Jekek, ia sudah mengumpulkan seluruh kepala desa agar menjadi palang pintu terakhir mengawasi kedatangan pemudik di kampung halaman.
Seluruh kades diharapkan merangkul tokoh masyarakat, RT dan RW untuk memantau kedatangan pemudik menjelang dan pasca-Lebaran.
“Saya juga minta Kades masif mengumumkan ke warganya agar perantau yang mudik segera memeriksakan di fasilitas kesehatan terdekat untuk memutus mata rantai penularan corona. Jangan sampai pelaku perjalanan sampai menimbulkan klaster baru,” jelas Jekek.
Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021
Pemerintah telah menetapkan larangan untuk melakukan mudik Lebaran 2021.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan addendum yang mengatur mengenai penambahan aturan perjalanan sebelum dan sesudah Lebaran.
• Potret Ngerinya Covid-19 di India, Jenazah Ibu Positif Corona Diapit Naik Motor, Tak Ada Ambulans
• Sempat PD Bisa Tangani Pandemi, India Kini Dihajar Tsunami Covid-19, Kasus Harian Tembus 300 Ribu
Hal ini untuk mencegah penularan virus corona yang menyebar akibat mobilitas masyarakat yang meningkat saat Lebaran.
Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.
Hanya ada beberapa perjalanan yang diizinkan oleh pemerintah, dengan syarat yang ketat.
Berikut aturan perjalanan selama Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021:
• Sempat PD Bisa Tangani Pandemi, India Kini Dihajar Tsunami Covid-19, Kasus Harian Tembus 300 Ribu
Transportasi darat

Larangan mudik berlaku bagi transportasi darat yang dilarang saat mudik berupa kendaraan bermotor umum dengan jens mobil bus dan mobil penumpang.
Larangan juga diberlakukan bagi kendaraan bermotor perseorangan atau pribadi, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor.
Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak saat Lebaran, meliputi:
1. Orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, atau pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan pimpinan.
2. Kunjungan keluarga sakit
3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
4. Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)
5. Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)
6. Pelayanan kesehatan darurat
• Masih Takut Sholat Tarawih di Masjid karena Covid-19? Simak Tata Cara Niat Tarawih & Witir di Rumah
Adapun pengecualian kendaraan yang boleh beroperasi dan melakukan perjalanan, yaitu:
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
2. Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah Mobil barang dan tidak membawa penumpang
5. Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi
6. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang tidak mematuhi aturan atau persyaratan ini, maka akan dikenakan sanksi putar balik atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang, akan ditindak tegas oleh Kepolisian, seperti penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku.
Transportasi laut
Larangan mudik juga diterapkan pada moda transportasi laut.
Meski demikian, pemerintah akan tetap menyediakan layanan kapal laut bagi pekerja migran Indonesia yang dalam kondisi mendesak untuk kembali ke tanah air.
Adapun kapal penumpang yang dikecualikan dalam periode pelarangan mudik, sebagai berikut:
1. Kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan
2. Kapal penumpang yang melayani pemulangan anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing
3. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, atau satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah tersebut 4.
4. Kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas
5. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah Perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan
6. Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah tidak mencukupi.
Ada sanksi tegas untuk operator yang melanggar berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan, pencabutan izin SIUPAL, atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Transportasi udara

Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga.
Sementara, badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Berlaku 6 Mei, Ini Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021".
Adapun penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yaitu:
1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
3. Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing
4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
5. Penerbangan operasional angkutan kargo
6. Penerbangan operasional angkutan udara perintis
7. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara
Sanksi akan diberlakukan bagi maskapai yang melanggar aturan ini dan diatur sesuai perundangan yang berlaku.
(Kompas.com/Yohana Artha Uly, Muhammad Choirul Anwar, Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi)
BACA JUGA : di TribunNewsmaker.com dengan judul Pulang ke Wonogiri Pakai Bus, Tiga Orang Pemudik Positif Covid-19, Petugas: 'Hasil Pemeriksaan Acak'.