Dugaan Pertanyaan 'Ngawur' Pelecehan Seksual dalam Tes TWK KPK, PBNU Minta Jokowi Membatalkan
Bukannya menyinggung soal kebangsaan, tes tersebut justru mengulik personal peserta.
TRIBUNMATARAM.COM - Janggalnya sejumlah pertanyaan yang diajukan dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK memang menimbulkan tanda tanya.
Kali ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) lewat Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (LAKPESDAM) mengungkap dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan pelecehan seksual lewat pertanyaan yang dilakukan pewawancara terhadap calon ASN di KPK.
Bukannya menyinggung soal kebangsaan, tes tersebut justru mengulik personal peserta.
PBNU menemukan sejumlah pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pewawancara sama sekali tidak terkait dengan wawasan komitmen bernegara dan kompetensinya dalam memberantas korupsi.
“Mencermati cerita-cerita dari pegawai KPK yang diwawancarai terkait cara, materi dan durasi waktu wawancara yang berbeda-beda tempat terdapat unsur kesengajaan yang menargetkan pegawai KPK yang diwawancarai,” kata ketua LAKPESDAM PBNU, Rumadi Ahmad lewat keterangan pada Sabtu (8/5/2021).
Rumadi Ahmad menyebut materi Tes Wawasan Kebangsaan yang dilakukan pada 18 Maret hingga 9 April 2021 kepada 1.351 pegawai KPK menunjukkan hal yang aneh, lucu, seksis, diskriminatif dan berpotensi melanggar HAM.
Baca juga: 75 Pegawai KPK Tak Penuhi Syarat Jadi ASN Disebut Lumrah, Novel Baswedan Kukuh :Ada Upaya Singkirkan
Baca juga: Novel Baswedan Akui Tahu Upaya Menjatuhkan Pemain Lama KPK dengan TWK, Firli Bahuri Bereaksi
Sebagai contoh sejumlah pewawancara menanyakan pertanyaan: Mengapa umur segini belum menikah? Masihkah punya hasrat? Mau nggak jadi istri kedua saya? Kalau pacaran ngapain aja?
Kenapa anaknya disekolahkan di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT)? Kalau shalat pakai qunut nggak? Islamnya Islam apa? Bagaimana kalau anaknya nikah beda agama?
Pertanyaan tersebut dinilai ngawur, tidak profesional dan mengarah pada ranah personal yang bertetangan dengan undang-undang Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945.
Bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atasa rasa aman untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
“PBNU meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengusut pelanggaran hak-hak pribadi, pelecehan seksual rasisme dan pelanggaran lain yang dilakukan pewawancara kepada pegawai KPK yang diwawancara,” katanya.
PBNU menilai TWK yang diselenggarakan KPK bukan tes masuk menjadi ASN.
Seolah-olah TWK digunakan untuk mengeluarkan dan menyingkirkan sejumlah pegawai KPK yang bersebrangan dengan penguasa dan mengancam pihak-pihak yang bersekongkol melakukan korupsi yang ditangani KPK.
Apalagi diketahui sebagian besar pegawai yang dites adalah mereka yang sudah lama bekerja di KPK dan terbukti memiliki kompetensi dalam pemberantasan korupsi.
Sebagian pegawai KPK yang dites disebut juga sedang menangani proyek yang sangat serius.
Karena itu, PBNU meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan TWK yang dilakukan terhadap 1.351 pegawai KPK, karena pelaksanaannya cacat etik-moral dan melanggar HAM yang dilindungi UUD 1945.
Ketua LAKPESDAM PBNU juga meminta agar MenPAN RB mengembalikan TWK calon ASN sebagai uji nasionalisme dan komitmen bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan bukan sebagai screening Litsus Zaman Orde Baru atau mihnah zaman Khalifah Abbasiyah, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Ada Dugaan Pelecehan Seks dan Pelanggaran HAM di Materi Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
“TWK tidak bisa dijadikan alat untuk mengeluarkan pegawai KPK yang sudah lama bergelut dalam pemberantasan korupsi,” lanjutnya.
PBNU juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan menguatkan KPK dengan cara menjaga independensi KPK dari pengaruh-pengaruh eksternal yang bertujuan melemahkan KPK, baik secara cepat atau lambat.
Tanggapan Novel Baswedan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengaku tahu akan dipecat dengan alasan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Seperti diketahui, TWK menjadi satu dari sekian syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Iya benar, saya dengar informasi tersebut," ujar Novel Baswedan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/5/2021), dilansir Tribunnews.
Lebih lanjut, Novel mengatakan upaya menyingkirkan orang-orang berintegritas dari KPK adalah cara lama yang terus dilakukan.
Baca juga: MK Cuma Restui Uji Materil UU KPK Penggeledahan, Penyadapan & Penyitaan Tak Perlu Izin Dewas
Baca juga: Kabar Terbaru Abraham Samad, Mantan Ketua KPK yang Pernah Jerat Calon Kapolri dan Orang Dekat SBY
Meski begitu, ia tak menyangka upaya tersebut dilakukan pimpinan KPK melalui tes ASN.
"Upaya untuk menyingkirkan orang-orang baik dan berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan."
"Bila informasi tersebut benar, tentu saya terkejut."
"Karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh Pimpinan KPK sendiri," tuturnya.
(Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataram/foto/bank/originals/duka-masyrakat-digambarkan-dengan-rip-kpk.jpg)