Koreksi Pernyataan Satpol PP DKI, Pemprov: 'Warga Jabodetabek Tak Perlu SIKM Keluar Masuk Jakarta'
Pemprov DKI mengatakan bahwa warga Jabodetabek tidak membutuhkan SIKM untuk keluar masuk Jakarta.
"Kalau dia orang bekerja, kalau mau pergi harus ada surat tugas dari pimpinan perusahaan," kata Arifin, Jumat (7/5/2021).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya mengatakan, tidak ada kriteria khusus yang diperiksa untuk membedakan pemudik lokal dan pekerja kantoran yang keluar masuk Jakarta selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Syafrin meminta kesadaran masyarakat untuk tidak melanggar aturan larangan mudik yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat. Masyarakat diminta tidak mudik Lebaran untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Artinya kembali lagi kepada masyarakatnya, kami mengimbau untuk taat dalam melaksanakan ketetapan pemerintah untuk tidak mudik pada masa angkutan Lebaran tahun ini," kata Syafrin saat dihubungi melalui telepon, Kamis (7/5/2021).
• Puluhan WNA China Masuk di Tengah Larangan Mudik, Pengamat: Harusnya Ditahan Dulu Sesudah Lebaran
Syafrin mengatakan, untuk melakukan perjalanan di kawasan aglomerasi Jabodetabek, tidak diperlukan syarat dokumen perjalan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Sehingga cara membedakan antara pemudik dan pekerja kantoran dilakukan dengan cara mengidentifikasi ciri fisik saja.
"Jadi begini, pengalaman kami kemarin begitu dilihat ada mobil yang sudah memiliki bawaan banyak, langsung distop, dicek," ucap dia.
Begitu juga dengan kendaraan roda empat yang terlihat membawa banyak penumpang akan diperiksa dan ditanyakan keperluan perjalanan mereka.
"Ada mobil yang tanpa bawaan banyak, dicek, begitu ditanyakan (dijawab) mudik. Karena penumpangnya cukup ramai," kata dia seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI: Warga Jabodetabek Tak Perlu SIKM Keluar Masuk Jakarta".
Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021
Berikut aturan perjalanan selama Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021:
• Sempat PD Bisa Tangani Pandemi, India Kini Dihajar Tsunami Covid-19, Kasus Harian Tembus 300 Ribu
Transportasi darat

Larangan mudik berlaku bagi transportasi darat yang dilarang saat mudik berupa kendaraan bermotor umum dengan jens mobil bus dan mobil penumpang.
Larangan juga diberlakukan bagi kendaraan bermotor perseorangan atau pribadi, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor.
Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak saat Lebaran, meliputi: