Koreksi Pernyataan Satpol PP DKI, Pemprov: 'Warga Jabodetabek Tak Perlu SIKM Keluar Masuk Jakarta'

Pemprov DKI mengatakan bahwa warga Jabodetabek tidak membutuhkan SIKM untuk keluar masuk Jakarta.

Editor: Irsan Yamananda
Kompas/ RYANA ARYADITA UMASUGI
Tugu Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Foto diambil pada 18 Juli 2019. 

1. Orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, atau pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan pimpinan.

2. Kunjungan keluarga sakit

3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

4. Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)

5. Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)

6. Pelayanan kesehatan darurat

 Masih Takut Sholat Tarawih di Masjid karena Covid-19? Simak Tata Cara Niat Tarawih & Witir di Rumah

Adapun pengecualian kendaraan yang boleh beroperasi dan melakukan perjalanan, yaitu:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

2. Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri

3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah Mobil barang dan tidak membawa penumpang

5. Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi

6. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang tidak mematuhi aturan atau persyaratan ini, maka akan dikenakan sanksi putar balik atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang, akan ditindak tegas oleh Kepolisian, seperti penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved