Cucu di Aceh Bunuh Nenek Demi Chip Game Online, Dorong dari Tangga, Lalu Mencekiknya
Motif kasus cucu bunuh dan rampok nenek sendiri di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh berhasil terungkap.
Suara dobrakan itu membuat korban terbangun, kemudian ke luar kamar sambil membawa senter dan menanyakan tujuan keduanya datang tengah malam.
Setelah dijawab ingin menginap, korban bersama ABS kemudian turun dari lantai dua menuju kamar tidur yang akan digunakan terdakwa di lantai satu.
Namun saat baru di pertengahan anak tangga, ABS langsung mendorong neneknya hingga terjungkal ke lantai satu.
Aksi pendorongan ini disaksikan langsung oleh Risa, cucu korban yang bertugas menemani almarhumah di rumah itu.
Saat itu, Risa mencoba menolong korban, namun urung dilakukan karena dicegah ABS.
Bahkan ABS turut menganiaya Risa dan mencoba mematahkan lehernya.
Korban yang saat itu masih dalam kondisi sadar langsung membantu Risa.
Namun bantuan ini berujung fatal, karena ABS langsung mengalihkan serangannya kepada korban dengan mendorongnya ke dinding kamar.
ABS menganiaya neneknya dengan menduduki perut dan mencekik leher hingga tewas, sedangkan BWY membekap Risa.
Setelah memastikan neneknya tewas, ABS mengambil cincin emas dari jari korban sembari bertanya kepada Risa perihal tempat penyimpanan dompet dan barang berharga.
Usai merampas harta benda korban, kedua tersangka melarikan diri.
Tak lama kemudian keduanya ditangkap polisi beserta seluruh harta rampasan dari korban.
Atas kejahatan ini, ABS dijatuhi hukuman penjara 9,5 tahun sedangkan BWY dihukum penjara tujuh tahun.
Vonis ini dijatuhkan PN Kualasimpang pada Senin (10/5/2021).
(SerambiNews.com/Rahmad Wiguna)