Warga yang Kembali ke Jakarta Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19, Bagaimana Jika Terlanjur Tak Membawa?
Ingin kembali ke Jakarta? Polri berikan syarat surat bebas Covid-19. Lantas, bagaimana jika terlanjur tidak membawa?
TRIBUNMATARAM.COM - Ingin kembali ke Jakarta?
Polri berikan syarat surat bebas Covid-19.
Lantas, bagaimana jika terlanjur tidak membawa?
Polda Metro Jaya meminta masyarakat yang terlanjur mudik lebaran untuk membawa surat bebas Covid-19 sebelum diperbolehkan kembali masuk ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyampaikan hal tersebut merupakan persyaratan wajib yang diminta oleh polisi kepada pemudik yang memakai sepeda motor, mobil maupun transportasi massal.
"Kita sudah sampaikan dan sosialisasikan bahwa semua masyarakat Jakarta yang terlanjur mudik wajib membawa surat bebas Covid-19.
Wajib itu mereka masuk ke Jakarta wajib membawa itu bebas Covid-19 negatif," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (15/5/2021).
• 5 Fakta Pasutri Viral Ngaku Mudik dari Jateng ke Jabar: Sengaja Jalan Kaki untuk Cari Uang, Ibu Malu
• Viral Pria Ajak Masyarakat Ramai-ramai Mudik di Tengah Larangan Pemerintah, Nasibnya Kini Apes

Nantinya, kata Yusri, pihak kepolisian telah membentuk empat titik pos pemeriksaan untuk memeriksa kelengkapan berkas tersebut.
Pos itu dibentuk di jalan arteri maupun jalan tol dari arah Jawa Barat maupun arah Merak.
Rinciannya untuk jalan tol, pos pemeriksaan akan dibentuk di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 34 dan jalan tol Cikupa arah Merak.
"Ada 4 titik yang paling krusial.
• Ratusan WNA China Masuk di Tengah Larangan Mudik, Kemenkumham: Memenuhi Aturan Keimigrasian
Yang pertama di tol ada 2 titik.
Dari arah Jawa Barat dari Cikampek ke Jakarta itu sudah disediakan pos pemeriksaan di KM 34.
Kemudian yang arah dari Tangerang sana, dari Merak itu kita siapkan di tol Cikupa," ujar dia seperti dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Ini Syarat Yang Diminta Polri Sebelum Pemudik Diperbolehkan Kembali Masuk ke Jakarta.
Sementara itu, imbuh Yusri, pos pemeriksaan yang berada di jalan arteri akan dibentuk di Jati Uwung, Tangerang, Banten dan Keduwaringin, Bekasi, Jawa Barat.
"Di arteri di Jati Uwung untuk kendaraan sepeda motor.
Kalau dari Jawa Barat itu diarah Kedungwaringin. Itu empat titik yang krusial," jelasnya.
Jika masyarakat tak membawa surat bebas Covid-19, kata Yusri, Polri bakal melakukan swab antigen Covid-19 secara acak.
Hal tersebut untuk menghindari penyebaran virus Corona dari pemudik.
"Yang tidak membawa kita terpaksa swab mereka, karena kita mengharapkan tidak ingin ada penyebaran di Jakarta.
Udah pengalaman tahun lalu, setiap mudik jadi menyebar.
• Kisah Pasutri Mudik Jalan Kaki dari Jateng ke Jabar Gendong Balita: Kena PHK, Bekal Rp 120 Ribu
Makanya kita antisipasi dengan random test.
Kita buatkan drive thru, tapi kan menghambat," ungkap dia.
Atas dasar itu, ia meminta masyarakat tidak menghambat kinerja Polri.
Ia meminta warga yang terlanjur mudik untuk membawa surat bebas Covid-19 secara mandiri.
"Makanya kami antisipasi lagi ke masyarakat, jangan menghambat para pengendara kendaraan yang lain.
Misalkan bus isi 50 orang, yang 49 sudah bawa surat, tapi 1 orang tidak bawa kan terpaksa berhenti di swab dulu.
Akhirnya nunggu dan ngantri kan.
Nah jangan menghambat masyarakat yang lain," tukasnya.
Pemprov: 'Warga Jabodetabek Tak Perlu SIKM Keluar Masuk Jakarta'
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscantra mengatakan, warga kawasan aglomerasi Jabodetabek tidak perlu memiliki SIKM untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta.
"Warga Jabodetabek tidak memerlukan SIKM (surat izin keluar masuk) ketika hendak melakukan perjalanan nonmudik keluar/masuk wilayah DKI Jakarta," kata Benni melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/5/2021).
Termasuk juga dengan para pekerja yang sebelumnya disebut harus memiliki surat tugas sebagai SIKM untuk masuk wilayah Jakarta.
Hal itu disampaikan merespons banyaknya warga yang mengajukan permohonan SIKM untuk perjalanan di kawasan aglomerasi.
• Ratusan WNA China Masuk di Tengah Larangan Mudik, Kemenkumham: Memenuhi Aturan Keimigrasian
• Rela Berangkat Sejak 3 Mei, Pemudik Asal Jakarta Menuju Aceh Malah Dipaksa Balik Setibanya di Asahan

Dia mengatakan, sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, perjalanan untuk bekerja atau perjalanan dinas termasuk salah satu pengecualian pelarangan perjalanan orang.
Namun untuk perjalanan mudik, ucap dia, tetap dilarang sesuai dengan aturan yang sudah diterbitkan pemerintah pusat.
"Kebijakan ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk melindungi segenap warganya dari risiko peningkatan laju penularan Covid-19," ucap dia.
Masyarakat juga diminta bijak untuk mengajukan SIKM sesuai dengan kebutuhan mendesak bukan karena keinginan mudik.
Menurut Benni, masih banyak warga yang mengajukan SIKM untuk keperluan mudik Lebaran.
"Masih banyak yang mengajukan untuk keperluan mudik," kata dia.
• Ketahuan Palsukan Surat Rapid Antigen, 4 Gadis Menangis Terjaring Razia Mudik : Kita Kangen Orangtua
Pernyataan Benni ini sekaligus mengoreksi statement Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin yang menyebut karyawan di wilayah Bodetabek yang bekerja di Jakarta wajib memiliki surat tugas dari atasan mereka.
Arifin sebelumnya menyebut surat tugas tersebut untuk membedakan orang-orang yang melakukan mudik lokal atau bekerja.
"Kalau dia orang bekerja, kalau mau pergi harus ada surat tugas dari pimpinan perusahaan," kata Arifin, Jumat (7/5/2021).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya mengatakan, tidak ada kriteria khusus yang diperiksa untuk membedakan pemudik lokal dan pekerja kantoran yang keluar masuk Jakarta selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Syafrin meminta kesadaran masyarakat untuk tidak melanggar aturan larangan mudik yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat. Masyarakat diminta tidak mudik Lebaran untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Artinya kembali lagi kepada masyarakatnya, kami mengimbau untuk taat dalam melaksanakan ketetapan pemerintah untuk tidak mudik pada masa angkutan Lebaran tahun ini," kata Syafrin saat dihubungi melalui telepon, Kamis (7/5/2021).
• Puluhan WNA China Masuk di Tengah Larangan Mudik, Pengamat: Harusnya Ditahan Dulu Sesudah Lebaran
Syafrin mengatakan, untuk melakukan perjalanan di kawasan aglomerasi Jabodetabek, tidak diperlukan syarat dokumen perjalan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Sehingga cara membedakan antara pemudik dan pekerja kantoran dilakukan dengan cara mengidentifikasi ciri fisik saja.
"Jadi begini, pengalaman kami kemarin begitu dilihat ada mobil yang sudah memiliki bawaan banyak, langsung distop, dicek," ucap dia.
Begitu juga dengan kendaraan roda empat yang terlihat membawa banyak penumpang akan diperiksa dan ditanyakan keperluan perjalanan mereka.
"Ada mobil yang tanpa bawaan banyak, dicek, begitu ditanyakan (dijawab) mudik. Karena penumpangnya cukup ramai," kata dia seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI: Warga Jabodetabek Tak Perlu SIKM Keluar Masuk Jakarta".
Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021
Berikut aturan perjalanan selama Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021:
• Sempat PD Bisa Tangani Pandemi, India Kini Dihajar Tsunami Covid-19, Kasus Harian Tembus 300 Ribu
Transportasi darat

Larangan mudik berlaku bagi transportasi darat yang dilarang saat mudik berupa kendaraan bermotor umum dengan jens mobil bus dan mobil penumpang.
Larangan juga diberlakukan bagi kendaraan bermotor perseorangan atau pribadi, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor.
Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak saat Lebaran, meliputi:
1. Orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, atau pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan pimpinan.
2. Kunjungan keluarga sakit
3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
4. Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)
5. Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)
6. Pelayanan kesehatan darurat
• Masih Takut Sholat Tarawih di Masjid karena Covid-19? Simak Tata Cara Niat Tarawih & Witir di Rumah
Adapun pengecualian kendaraan yang boleh beroperasi dan melakukan perjalanan, yaitu:
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
2. Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah Mobil barang dan tidak membawa penumpang
5. Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi
6. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang tidak mematuhi aturan atau persyaratan ini, maka akan dikenakan sanksi putar balik atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang, akan ditindak tegas oleh Kepolisian, seperti penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku.
Transportasi laut
Larangan mudik juga diterapkan pada moda transportasi laut.
Meski demikian, pemerintah akan tetap menyediakan layanan kapal laut bagi pekerja migran Indonesia yang dalam kondisi mendesak untuk kembali ke tanah air.
Adapun kapal penumpang yang dikecualikan dalam periode pelarangan mudik, sebagai berikut:
1. Kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan
2. Kapal penumpang yang melayani pemulangan anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing
3. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, atau satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah tersebut 4.
4. Kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas
5. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah Perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan
6. Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah tidak mencukupi.
Ada sanksi tegas untuk operator yang melanggar berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan, pencabutan izin SIUPAL, atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Transportasi udara

Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga.
Sementara, badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Berlaku 6 Mei, Ini Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021".
Adapun penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yaitu:
1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
3. Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing
4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
5. Penerbangan operasional angkutan kargo
6. Penerbangan operasional angkutan udara perintis
7. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara
Sanksi akan diberlakukan bagi maskapai yang melanggar aturan ini dan diatur sesuai perundangan yang berlaku.
(Kompas.com/Yohana Artha Uly, Muhammad Choirul Anwar, Singgih Wiryono) (Tribunnews/ Igman Ibrahim)
BACA JUGA : di TribunNewsmaker.com dengan judul Warga yang Kembali ke Jakarta Wajib Membawa Surat Bebas Covid-19, Bagaimana Jika Terlanjur Tak Bawa?